4 Orang Pelaku Ileggal Logging Ditangkap Satgas Pamtas Yonif 642/Kps

0
34
4 Pelaku Illegal Logging diamankan di Pos Penjagaan/Foto2 : Dok.Penmas Pamtas Yonif 642/KPS
“Pelaku langsung dibawa ke Pos Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan barang bukti diamankan di dermaga PT. Cakra Katulistiwa Prima dan dijaga oleh 2 orang anggota Pos Sungai Tengah,”

Sambas | Lapan6OnlineKalBar : Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Pos Sungai Tengah
menangkap 4 orang pelaku Ileggal logging yang melewati dermaga Batu Berjamban, Dusun Sungai Tengah, Desa Sebubus, Kec. Paloh, Kab. Sambas, Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu (03/10/2020).

Sertu Didik Nurcahyono selaku Danpos Sungai Tengah Satgas Pamtas Yonif 642/KPS, mendapatkan informasi melalui telepon dari personel Satgas Intel Koopsdam XII/TPR Tim 1 Sambas, bahwa akan ada 4 orang pelaku pembalakan liar (illegal logging) melewati dermaga Batu Berjamban, Dusun Sungai Tengah, Desa Sebubus, Kec. Paloh, Kab. Sambas.

Pada pukul 13.25 WIB, Sertu Didik Nurcahyono bersama 3 orang warga Sungai Tengah melaksanakan patroli bersama di kawasan perairan Sungai Tengah, kemudian anggota pos menghentikan dan memeriksa 1 buah perahu yang berisi kayu ilegal yang baru saja dipotong di kawasan Prepet Dusun Sungai Tengah, Ds. Sebubus, Kec. Paloh, Kab. Sambas.

Barang Bukti (Barbuk) Alat-alat milik pelaku

Setelah diperiksa, pelaku langsung dibawa ke Pos Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan barang bukti diamankan di dermaga PT. Cakra Katulistiwa Prima dan dijaga oleh 2 orang anggota Pos Sungai Tengah.
Berdasarkan keterangan pelaku, rencana kayu tersebut akan dikirim ke Dusun Merbau, Desa Sebubus, Kec. Paloh, Kab. Sambas, yang akan diolah menjadi bahan bangunan.

Dengan barang bukti berupa 1 buah perahu, 1 buah mesin perahu 15 pk, 1 buah alat pemotong kayu (Senso), 1 buah jerigen berisikan BBM bensin 15 liter, + 30 batang kayu bulat berdiameter sekitar 20 cm, dengan jenis kayu campuran, bahwa pembalakan liar tersebut sudah melanggar Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 82 ayat (1), 83 ayat (1), 84 ayat (1), 86 ayat (1) dan 88 ayat (1) dengan ancaman Pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- atau paling banyak Rp. 15.000.000.000.

Saat ini 4 orang pelaku beserta barang bukti akan diserahkan kepada Polsek Paloh untuk proses hukum lebih lanjut. Ipul

*Sumber : Penmas Pamtas Yonif 642/KPS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini