Politik Menggelitik, Pilkada Halbar 2020 Hambar, Apa Kabar Bawaslu?

0
305
“Bukanya menerima laporan warga, tapi justru menakut-nakuti warga, jika laporan itu diproses, maka orang tua pelapor akan dipenjarakan, karena yang menerima dan yang memberikan akan dipenjara, jika laporan tersebut diproses,”

Halbar | Lapan6OnlineMalut : Bawaslu Kabupaten Halamahera Barat (Halbar), diduga  masuk angin dan berpihak kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, James Uang-Djufri Muhammad (JUJUR).

Ini dibuktikan salahsatu komisioner Bawaslu Halbar, Aknosius Datang ketika ditemui warga untuk melaporkan kasus money politik yang terjadi di Desa Balisoan Kecamatan Sahu pada Selasa (8/12/2020) lalu, bukanya menerima laporan warga, tapi justru menakut-nakuti warga, jika laporan itu diproses, maka orang tua pelapor akan dipenjarakan, karena yang menerima dan yang memberikan akan dipenjara, jika laporan tersebut diproses.

Bahkan pada Selasa sore itu juga warga melaporkan bahwa kasus money politik sementara dilakukan oleh tim JUJUR atas nama Fredik, namun Aknosius bukanya memberikan tindakan atau memerintahkan Panwascam untuk mencegat, malah membiarkan aksi tersebut tetap berlangsung.

”Sudah itu dorang (sudah itu mereka),” kata Aknosius dalam percakapan yang beredar melalui rekaman visual audio yang beredar di grup grup WhatsApp, pada Jumat (11/12/2020).

Dalam percakapan itu, Aknosius justru menyuruh dua warga tersebut agar mendatangi Fredik untuk menghentikan aksi bagi bagi uang, karena kalau tidak Fredik akan ditangkap.

”Suru fredik stop, jangan sampai dia ditangkap,”ungkapnya.

Direkaman yang lain, pelapor menceritakan kronologis terjadinya money politik di desa balisoan, saat pelapor pulang dirumah Ayahnya memberikan kartu nama paslon JUJUR dan uang sebesar Rp 100 ribu, kartu nama tersebut diberikan dengan janji, jika paslon JUJUR terpilih nanti, maka yang memegang kartu tersebut akan berobat gratis ketika sakit, selain kartu uang Rp. 100 ribu untuk membeli pulsa.

”Jadi kalau kalian bersedia untuk diproses, maka orang tua anda, Fredik dan tim lainnya akan dipenjara,”jawab Aknosius atas pengakuan pelapor.

Selain itu dalam percakapan juga, Aknusius mengaku, jika laporan itu diproses, maka ada dua konsekuensi yakni, jika putusan pengadilan terbukti, maka Calon tersebut akan didiskualifikasi. (Yos-red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini