Ayub Msiren, Sampaikan Permohonan Maaf atas Penyebutan Nama dan Jabatan Saudari FW

0
844
Ayub Msiren, Ketua DPD GMPK Papua Barat bersama Otto Rumaseb, Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay/Foto : Istimewa
“Maka sekali lagi kami menyampaikan permohonan maaf baik secara pribadi, keluarga dan organisasi kepada Saudari FW bersama Keluarga Besar Wondiwoy dan keluarga besar HI. Dan semua pihak yang merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan di maksud,”

Manokwari | Papua Barat | Lapan6Online : Proses penanganan dugaan money Politic yang diduga melibatkan Ketua DPD PWKI Papua Barat, pada Pilkada Rabu (9/12/2020) lalu.

Setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan barang bukti dari para pelapor pada sentra GAKUMDU Kabupaten Manokwari, para saksi selaku pelapor dan barang bukti di anggap tidak valid untuk dapat membuktikan keterlibatan Ketua DPD PWKI Papua Barat.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Ayub Msiren, Ketua DPD GMPK Papua Barat melalui rilis resminya yang diterima redaksi Lapan6online.com, pada Kamis (24/12/2020) bahwa,”Sebagaimana di beritakan pada media cetak maupun media online beberapa waktu lalu oleh kami selaku KETUA DPD GMPK Papua Barat. Kami selaku pimpinan Organisasi, baik pribadi dan Keluarga, MENYAMPAIKAN PERMOHONAN MAAF ATAS PENYEBUTAN NAMA DAN JABATAN SAUDARI FW, dalam pemberitaan media sebelumnya,” urainya.

Ayub menjelaskan,”Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti para pelapor oleh SENTRA GAKUMDU yang menyimpulkan bahwa saksi dan barang bukti pelapor secara formil dan materil tidak dapat membuktikan adanya keterlibatan Saudari FW dalam kasus ini sebagaimana Dugaan dalam laporan para Pelapor, “ jelas Ayub.

Lebih lanjut dia menambahkan bahwa,”Dalam menyambut momen kelahiran Sang Juru Selamat KRISTUS TUHAN ke dalam dunia untuk mendamaikan manusia dengan penciptanya dan untuk menebus dosa ummat manusia. Maka sekali lagi kami menyampaikan permohonan maaf baik secara pribadi, keluarga dan organisasi kepada Saudari FW bersama Keluarga Besar Wondiwoy dan keluarga besar HI. Dan semua pihak yang merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan di maksud,” tambahnya.

Diakhir pernyataanya, Ayub menyampaikan,”Kami juga tetap menghargai upaya hukum yang di tempuh oleh pasangan SMART atas putusan KPU Kabupaten Manokwari ke Mahkamah Konstitusi selaku institusi resmi negara yang di beri kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Harapan kami semua pihak untuk menghormati siapapun yang nantinya di tetapkan sebagai pemenang pemilu itulah yang terbaik untuk Rakyat di kabupaten Manokwari ke depan,” harap Ayub. (Ota)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini