OPINI
“Salah satu bukti bahwa sistem yang sekarang dianut yaitu demokrasi tidak memberi ruang bagi pemberlakuan syariat sebagai aturan publik. Semakin lama Islam dikerdilkan menjadi ajaran ritual sebagaimana agama lain,”
Oleh : Novalis Cinta Sari
BERDASARKAN SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan & Kebudayaan bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang disiarkan Youtube Kemendikbud pada Rabu, 3 Februari 2021, disampaikan bahwa “Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang atribut tersebut (kekhususan agama) paling lama 30 hari sejak SKB ini ditetapkan.”
Ketiga Menteri tersebut melarang semua sekolah negeri di penjuru daerah, kecuali Provinsi Aceh, membuat aturan yang melarang atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam dengan kekhususan agama. Dan mereka juga menegaskan jika ada pihak yang melanggar maka akan dikenakan sanksi.
Salah satu faktor penyebab utama lahirnya keputusan tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) yang katanya bermuatan intoleransi, dengan munculnya kasus yang mendadak viral tentang jilbab di SMKN 2 Padang. Pada akhirnya kasus ini ditarik menjadi desakan untuk membatalkan berbagai peraturan yang bersandar pada aturan agama (Perda Syariat).
Pada kesempatannya Kepala SMKN 2 Padang, Rusmiadi, mengatakan tidak ada kewajiban bagi siswi non-Muslim untuk menggunakan jilbab. Apalagi memaksa siswa non-Muslim mengenakan jilbab. Bahkan dirinya menyatakan siap untuk dipecat jika ditemukan adanya pelanggaran terkait peraturan penggunaan jilbab bagi siswa di sekolah. Ia juga berharap agar pemerintah melihat terlebih dahulu ke lapangan, tentang fakta yang sebenarnya terjadi.
Banyak problem diklaim lahir dari pemberlakuan Perda Syariat, padahal di lain tempat banyak kasus intoleransi yang terjadi sebelumnya. Seperti pernah ada kasus pelarangan jilbab di SMAN 1 Maumere 2017, di SD Inpres 22 Wosi Manokwari 2019, juga sekolah-sekolah di Bali dan lain sebagainya. Tetapi tak kunjung tampak ketegasan solusi dari pemerintah terkait kasus-kasus tersebut.
Ini adalah salah satu bukti bahwa sistem yang sekarang dianut yaitu demokrasi tidak memberi ruang bagi pemberlakuan syariat sebagai aturan publik. Semakin lama Islam dikerdilkan menjadi ajaran ritual sebagaimana agama lain.
Sejatinya Islam merupakan agama yang menyeluruh, ada seperangkat peraturan (hukum syara) yang mengatur setiap urusan umat dengan sempurna. Mulai dari hubungan dengan diri sendiri, hubungan dengan Sang Pencipta, hingga hubungan dengan manusia lainnya, bagaimana caranya? Itu semua sudah lengkap tertera peraturannya, tinggal dijalankan saja.
Namun, jika sistem yang sekarang dianut tidak mendukung atau apalagi sampai memusuhi aturan-aturan Islam yang harusnya dijalankan secara sempurna, maka umat haruslah segera sadar untuk lalu beralih kepada sistem yang shahih, yaitu sistem Islam. [*]
*Penulis Adalah Aktivis Dakwah