Polsek Tanjung Duren Berhasil Amankan 2 Orang Bandar Serta Barbuk 4 Kg Sabu

0
183
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Adi Wibowo saat memberikan keterangan persnya, pada Selasa (16/02/2021) Foto2 : You One
“Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari keresahan masyarakat tentang adanya seseorang yang melakukan peredaran serta mau adanya transaksi gelap narkoba diwilayahnya,”

Lapan6Online | Jakarta : Unit Narkoba Polsek Tanjung Duren, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan dua orang bandar narkoba jenis sabu yang berinisial YS Dan ZND di sebuah pinggir jalan raya dekat stasiun kereta api Jalan Raya Citayem, Kab Bogor – Jawa Barat, pada Selasa (9/2/2021) lalu.

Dari hasil Penggeledahan tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat empat (4) kilogram dan sebuah mobil sedan jenis Camry yang sudah dimodifikasi tangki bahan bakar bensinnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Adi Wibowo mengatakan,”Bahwa kami berhasil mengamankan dua orang ditempat yang berbeda sebagai bandar narkoba jenis sabu,” terangnya.

“Dari penggeledahan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 kilogram di pinggir jalan raya citayem didekat stasiun Citayam oleh pelaku YS dan kita Dikembangkan lagi dirumah tersangka dan kita dapatkan 1 (satu) Kilogram di sebuah kantong plastik jenis Shabu yang disimpan didalam pot bunga (tanaman), total barang bukti yang kita amankan sebanyak 4 kg,” ujar Kombes Ady Wibowo, pada Selasa (16/02/2021).

“Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari keresahan masyarakat tentang adanya seseorang yang melakukan peredaran serta mau adanya transaksi gelap narkoba diwilayahnya,” lanjutnya.

Hal ini menurut Kapolres, menanggapi adanya informasi dari warga tersebut, kemudian dibawah pimpinan Kanit Reskrim, AKP. Meltha Mubarak, SH, dan IPTU Marganda,SH cepat melakukan penyelidikan dan setibanya dilokasi kemudian team memutuskan untuk melakukan undercover, team yang melakukan undercover mengontak TSK dan disepakati untuk membeli Narkoba sebanyak 3 (tiga ) kilogram, kemudian melakukan transaksi di TKP,” jelasnya.

Setelah tempat dan waktu disepakti kemudian team dengan menggunakan agen sebagai pembeli setelah TKP.

Masih kata Kapolres,”Kemudian team bertemu seorang wanita dengan ciri-ciri yang sama mengendarai sepeda motor dan membawa tas warna hitam yang berisi kardus teh Ale-ale, setelah melihat gerak gerik kemudian team melakukan penangkapan dan dilakukan pengeledahan saat itu ditemukan 3 (tiga) bungkus besar kristal berwarna putih dan diakui tersangka bahwa barang adalah tersebut Narkoba jenis Sabu,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang didapati, diketahui seorang pria yang berinisial Znd (43) ikut membantu tersangka YS. Dimana tersangka, Znd berperan mengeluarkan Narkoba jenis Sabu dari Compartement Tangki Bensin Mobil berdasarkan keterangan tersebut team melakukan pengejaran terhadap tersangka (2) dan berhasil melakukan penangkapan dalam sebuah kamar hotel dan mobil Camry yang di jadikan sebagai alat Transaksi narkoba jenis Shabu.

Ady Wibowo menambahkan,”Dari hasil penyidikan bahwa pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan di kamar hotel, diketahui bahwa tersangka Ys, sudah menjalani bisnis sebagai perantara penjual Shabu sejak 2(dua) bulan yang lalu dan diakui bahwa terakhir kalinya tersangka menerima kiriman Sabu tersebut dari seorang yang diketahui bernama Noah (DPO),” tambahnya.

Selanjutnya guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika minimal 6 tahun sampai hukuman mati / seumur hidup. (You one)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini