OPINI | POLITIK
“Sekaligus memberikan pelajaran kepada pihak kepolisian: Agar menghormati HAM setiap Warga Negara. Menjunjung Tinggi Demokrasi dan menegakkan Konsitusi,”
Oleh : Muslim Arbi
TPUA akan menggugat Polda Metro Jaya atas pelanggaran UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ke Mahkamah Konsitusi dan juga akan melaporkan Polda Metro dan Para penyidik ke Propam.
Tindakan itu perlu di lakukan karena langkah dan tindakan oleh TPUA terkait Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo sudah tepat dan benar sesuai dengan UU dan ketentuan yang ada.
Gugatan soal Ijazah Palsu sudah dilayangkan ke Pengadilan beberapa kali dan juga laporan ke Bareskrim Mabes Polri.
Dan langkah dan tindakan TPUA itu bukan suatu perbuatan yang di lakukan secara sengaja untuk menghina dan mencemar nama baik seseorang. Termasuk Joko Widodo.
Jokowi sampai saat ini masih menjabat sebagai Pejabat Publik. Karena berstatus sebagai penasehat Danantara di mana penugasan nya sesuai Keppres yang di tanda tangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan Mahkamah Konstitusi telah menggugurkan ketentuan yang mengatur seseorang pejabat publik melaporkan para pengkritik sebagai penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Kritikan publik terhadap seorang pejabat publik bukan suatu kejahatan pidana karena itu bagian dari demokrasi. Dari pengawasan publik terhadap seorang pejabat.
Melaporkan para pengkritik kepada kepolisian adalah upaya merusak dan mengberhangus demokrasi dan mematikan hak asasi warga negara.
Kepolisian Polda Metro Jaya yang menerima pelaporan seorang pejabat publik karena merasa di hina dan di cermarkan nama baiknya dan menyidik para pengkritik adalah pelanggaran Hak Asasi setiap warga negara, merusak demokrasi dan melanggar UU Keterbukaan Informasi publik.
Dan oleh karenanya Kepolisian Polda Metro Jaya patut di gugat ke Mahkamah Konstitusi, dan melaporkan tindakan aparat kepolisian atas pemanggilan dan penyidikan para Aktivis TPUA itu, adalah langkah menyelamatkan Hak asasi, demokrasi dan Konsitusi.
Sekaligus memberikan pelajaran kepada pihak kepolisian: Agar menghormati HAM setiap Warga Negara. Menjunjung Tinggi Demokrasi dan menegakkan Konsitusi.
Sangat berbahaya. Bila Kepolisian yang adalah pilar penegak dan pelaksana UU untuk lindungi Rakyat. Tetapi menjadi institusi yang merusak HAM, Demokrasi dan Konsitusi. Akibat nya Negara Hukum dan Negara demokrasi menjadi Negara polisi. Margonda Raya: 9 Mei 2025. (**)
*Penulis Adalah Direktur Gerakan perubahan dan Wakil Ketua TPUA
Disclaimer :
Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan Lapan6Online.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi Lapan6Online.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.


















