Indonesia Kehilangan Tokoh Hukum Berintegritas

0
54
Aetidjo Alkostar. Foto : Ist.
“Dia tidak segan memperberat hukuman koruptor yang mengajukan kasasi atau permohonan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Salah satu terpidana korupsi yang diperberat hukumannya adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dalam perkara korupsi penerimaan gratifikasi terkait proyek,”

Lapan6Online | JAKARTA : Tokoh hukum yang penuh integritas dan terakhir jadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Artidjo Alkostar meninggal dunia, pada Minggu (28/02/2021) sekitar pukul 14 :00 WIB pada usia 72 tahun. Almarhum, mantan Hakim Agung, dikenal sebagai sosok algojo yang paling ditakuti para koruptor.

Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, Artidjo meninggal dunia karena penyakit yang dideritanya yakni paru-paru dan jantung. Almarhum disemayamkan di RS Polri karena di sana sudah siap. Recananya almarhum akan dimakamkan di tanah kelahiranya Situbondo. Hal ini merupakan keputusan pimpinan KPK dan Dewas.

Ketua KPK, Firli Bahuri

Mantan Hakim Agung yang Ditakuti Koruptor KPK, kata Firli, turut berbelasungkawa atas wafatnya mantan hakim agung tersebut. Dalam pandangannya, Artidjo adalah sosok yang berintegritas semasa hidupnya. Firli pun berharap semangat almarhum dalam memberantas korupsi dapat dijadikan pedoman bersama.

“Kita akan mendoakan beliau supaya di lapangkan jalan ke surga, berdoa dan keluarga yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan dan semangat beliau memberantas korupsi kita jadikan untuk semangat kita semua,” tutur Firli di kedaman almarhum di Jakarta Utara, pada Minggu (28/02/2021).

Seperti diketahui, Artidjo resmi dilantik menjadi anggota Dewas KPK periode 2019-2023 pada Desember 2019. Selain Artidjo, ada pula sosok Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Tumpak Hatorangan Panggabean.

Sebelum itu, Artidjo merupakan seorang Hakim Agung. Ia mulai mengabdi di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020. Artidjo menjadi salah satu hakim yang paling ditakuti oleh koruptor kala mengajukan kasasi di MA. Sebab, ia tak segan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada koruptor.

Artidjo kemudian pensiun sebagai hakim agung pada 22 Mei 2018 dalam usanya yang ke 70 tahun. Selama 18 tahun mengabdi di MA, ia telah menyelesaikan sebanyak 19.708 perkara.

Sepak terjang Artidjo
Artidjo Alkostar menamatkan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo. Selanjutnya, Artidjo menamatkan pendidikan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta. Setelah puluhan tahun berkarier sebagai advokat, Artidjo kemudian mengabdikan diri di Mahkamah Agung. Nama Artidjo merupakan sosok yang menakutkan bagi koruptor.

Dia tidak segan memperberat hukuman koruptor yang mengajukan kasasi atau permohonan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Salah satu terpidana korupsi yang diperberat hukumannya adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dalam perkara korupsi penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional atau P3SON Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Anas awalnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta 8 tahun penjara. Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hukuman Anas berkurang menjadi tujuh tahun.

Pada tingkat kasasi, hukuman Anas malah diperberat 100 persen. Artidjo menjatuhkan vonis 14 tahun penjara untuk Anas. Ditambah denda Rp 5 miliar. Tidak cuma Anas. Hukuman politikus Partai Demokrat Angelina Patricia Pinkan Sondakh juga diperberat Artidjo Alkostar. Dari 4 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Masih ada lagi, yakni mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq juga pernah “berurusan” dengan Artidjo Cs. Pada tingkat kasasi, Artijo memperberat hukuman Luthfi dari 16 menjadi 18 tahun penjara. Selain itu, Artidjo juga pernah menolak kasasi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dia memperkuat vonis seumur hidup untuk Akil dalam perkara suap pengurusan perkara sengketa pilkada di MK.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta juga memvonis Akil seumur hidup. Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga pernah merasakan diperberat hukumannya oleh Artidjo Cs. Pada tingkat kasasi Atut yang juga politikus Partai Golkar itu divonis 7 tahun penjara. Sebelumnya, Atut divonis empat tahun penjara.

Sosok yang sangat berintegritas
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengucapkan bela sungkawa atas wafatnya Anggota Dewan Pengawas KPK, Artidjo Alkostar. Ia mengatakan, bangsa Indonesia kehilangan sosok berintegritas.

“Almarhum merupakan sosok yang sangat berintegritas, bersih dan jujur. Indonesia sangat kehilangan pak Artidjo,” kata Suparji dalam keterangan persnya, pada Ahad (28/02/2021).

Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad

Ia juga mengatakan bahwa Artidjo selama ini ditakuti oleh koruptor. Hal ini dikarenakan beliau tidak ada kompromi bagi pelaku korupsi dan adanya vonis yang lebih berat dari putusan sebelumnya. putusan semacam inilah yang memunculkan ketidakpahaman logika dan rasionalisasi pertimbangan dan amar putusan.

“Bahkan beliau membuat buku ‘Sogok Aku, Kau Kutangkap. Ini menunjukkan komitmen beliau dalam melawan korupsi begitu luar biasa,” ucap Suparji.

Ia berharap, para pakar hukum di Indonesia mewarisi kegigihan dan integritas Artidjo. Jangan sampai, Indonesia memberi toleransi pada tindakan korupsi.

“Para akademisi, penegak hukum perlu untuk meniru sifat almarhum dengan memperbaiki atau menyempurnakan melalui rasionalisasi putusan yg logis dan sesuai fakta.Saya berdoa, semoga amal ibadah almarhum diterima oleh Allah dan segala kesalahannya diampuni,” pungkasnya. Berbagai Sumber/Kop/Mas Te.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini