Bahaya Lembaga Pengelola Investasi Kapitalistik

0
58
Syifa Nailah Muazarah, S.Si

OPINI

“Seharusnya infrastruktur yang di dalamnya sarana transportasi dan sarana-sarana umum lainnya tanggung jawab negara untuk menjadi pemilik dan pengelola,”

Oleh : Syifa Nailah Muazarah, S.Si.,

LEMBAGA Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) telah resmi beroperasi di Indonesia sejak 16 Februari 2021 lalu. Presiden Jokowi sendiri yang mengumumkan jajaran direksi LPI atau yang saat ini diberi nama Indonesia Investment Authority (INA).

Lembaga pengelola investasi yang dipimpin oleh Ridha Wirakusumah ini akan ditujukan untuk mencari modal dan menciptakan iklim investasi di Indonesia yang memancing investor datang untuk menargetkan dana masuk ke INA.

Investasi ini nantinya menyasar proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang strategis dengan kerja sama kementerian terkait. Salah satunya pembangunan jalan tol yang akan menjadi awal dari suntikan dana melalui lembaga baru pengelola investasi ini.

Istilah SWF sendiri menurut Investopedia adalah badan pengelola dana investasi yang dimiliki negara. Sedangkan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mendefinisikan SWF sebagai kendaraan finansial yang dimiliki negara untuk mengatur dana publik dan menginvestasikannya ke aset-aset yang luas dan beragam.

Pola pembiayaan infrastruktur melalui LPI ini dengan penyertaan modal asing, baik dengan skema divestasi aset BUMN, yaitu dengan mengurangi beberapa jenis aset BUMN ataupun dengan skema investasi pada aset baru (penanaman uang atau modal pada suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan).

Adapun hal tersebut memiliki risiko yang lebih besar karena SWF di Indonesia mengajak investor asing alih-alih menjadikan pendapatan negara sebagai investasi yang menggerakkan ekonomi.

Adapun LPI ini merupakan bagian dari pelaksanaan salah satu Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada pasal 165 yang menjadikannya sebagai alternatif pendanaan dalam pembangunan. Juga kelanjutan dari Pasal 165 ayat 2 yang menugaskan LPI untuk meningkatkan dan mengoptimalisasikan nilai aset jangka Panjang dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Serta Pasal 161 yang menjelaskan bahwa pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan LPI dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Sekalipun LPI ini digadang-gadang sebagai solusi pembangunan nasional yang dapat meningkatkan infrastruktur dan meringangkan pendanaanya di Indonesia. Pada hakikatnya hal tersebut adalah sebuah jebakan yang sangat berbahaya.

Mekanisme LPI yang merupakan bagian dari SWF ini akan semakin membuat Indonesia berada pada cengkeraman asing dalam mengelola negara dan ketidakmandirian ekonomi yang semakin fatal.

Hal tersebut semakin menekankan liberalisasi atas dalih demokratisasi ekonomi. Padahal seharusnya infrastruktur yang di dalamnya sarana transportasi dan sarana-sarana umum lainnya tanggung jawab negara untuk menjadi pemilik dan pengelola. Sehingga rakyat dapat memanfaatkannya secara cuma-cuma.

Tapi apa jadinya ketika sarana umum tersebut menjadi sebagian milik asing oleh karena pendanaan asing? Terlebih kocek pendanaan asing yang dikeluarkan tentunya tidak sedikit dan investor asing pastinya tidak ingin rugi dalam menanamkan modalnya.

Bisa ditebak nantinya yang akan menanggung beban dari pendanaan ini ialah rakyat. Rakyat harus mengeluarkan pembiayaan yang besar untuk memanfaatkan sarana umum yang seharusnya adalah hak fasilitas yang disediakan negara.

Jalan tol yang menjadi sarana umum mengharuskan rakyat mengeluarkan uang yang tidak sedikit untuk memanfaatkannya. Itu jika rakyat yang punya uang, lantas yang tidak punya? Tentu terpinggirkan dari sesuatu yang bahkan seharusnya menjadi haknya.

Belum lagi jika proyek-proyek infrastruktur ini ternyata sepi dan tidak laku, tentu pemerintah akan menjualnya dengan harga murah padahal telah membangun dana yang mahal.

Hal tersebut tidak akan pernah terjadi di dalam sistem Islam. Sekali pun di dalam Islam investasi hal yang diperbolehkan, akan tetapi dengan syarat dan ketentuan yang telah dibatasi oleh syariat Islam.

Di antaranya, investasi yang bukan pada bisnis yang Allah haramkan dan bukan berinvestasi dalam sektor publik yaitu pembangunan fasilitas umum. Kecuali jika bentuknya wakaf yang bukan untuk memperoleh keuntungan materi di dalamnya.

Lantas jika bukan dari investasi, darimana negara dalam sistem Islam membiayai pembangunan fasilitas umum? Negara tetap akan dapat melakukan pembangunan fasilitas umum dengan pembiayaan yang diambil dari baitul mal pada pos pemasukan pengelolaan sumber daya alam yang merupakan harta milik umum yang dikelola negara.

Bukan seperti saat ini sumber daya alam justru dijual cuma-cuma kepada asing sedangkan membangun infrastruktur dengan dana asing ataupun utang luar negeri.

Jika pengelolaan sumber daya alam ini tidak cukup untuk membiayai pembangunan fasilitas umum oleh negara, maka Islam menyediakan pos pemasukan lainnya berupa kharaj, jizyah, fa’i dan lainnya. Maka, tidak ada alasan bagi negara untuk bergantung kepada asing dan disetir oleh asing.

Adapun sistem pengelolaan yang demikian tidak akan pernah bisa dijalankan dalam negara yang menganut liberalisasi ekonomi dan sistem kapitalis seperti saat ini, karena dari segala pendanaan dan pengelolaan hanya keuntungan konglomerat kapitalistik semata. Sistem pengelolaan ala Islam ini hanya akan kompatibel dalam sistem negara yang menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber hukumnya dan menjadikan bentuk pemerintahannya tegak dengan bentuk yang diridhai Allah. [*]

*Penulis Adalah Alumni Astronomi ITB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini