“Kedepannya diharapkan terdapat komunikasi yang efektif dan efisien demi meningkatkan kualitas pengelolaan dan penggunaan APBDes,”
Lapan6OnlineKalBar | Sanggau : Dalam rangka tertib administrasi sesuai dengan Undang-Undang serta mengutamakan langkah untuk terus mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakaat agar menaati protokol kesehatan. Selain itu, langkah tegas berupa penegakan hukum juga diambil.
Maka, pada Kamis (08/04/2021) kemarin menggelar Kegiatan Sosialisasi dan Penerangan Hukum oleh Kepala Cabjari Entikong di Aula Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 5 orang Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa dan 2 orang Pendamping Desa di wilayah Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau. Dalam kegiatan itu, Kacabjari Entikong menyampaikan materi-materi mengenai tugas pokok dan fungsi Kejaksaan RI serta pengelolaan APBDes.
Rudy Astanto, Kacabjari Entikong dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa,”Kejaksaan hadir disini melakukan Sosialisasi dan Penerangan Hukum yang sebelumnya juga telah dilaksanakan di 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Sekayam, Kecamatan Bonti, Kecamatan Entikong dan Kecamatan Beduai. Tujuan dari kegiatan ini tentunya dalam rangka tertib administrasi sesuai peraturan perundang-undangan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Desa Se-Kecamatan Noyan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa. Hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Kejaksaan dibidang intelijen dalam melakukan Kegiatan Penerangan Hukum,” jelas
Kacabjari Entikong juga menekankan bahwa,”Komunikasi dan koordinasi tidak boleh berhenti sebatas kesempatan pada hari ini saja. Kedepannya diharapkan terdapat komunikasi yang efektif dan efisien demi meningkatkan kualitas pengelolaan dan penggunaan APBDes,” tegasnya. Saepul