“Pihak Kejaksaan Negeri Barito Selatan, khususnya bidang Pidsus untuk menuntaskan indikasi dugasn kasus korupsi di Barsel yang sekian hari kian marak terjadi indikasi korupsi. Harapan saya, dengan di buka nya dugaan korupsi dana hibah MTQ tahun 2020 yang cukup besar anggarannya,”
Lapan6OnlineKalteng | Barsel : Tepatnya pada 14 Januari 2021 Lembaga Pendidikan Pemantauan & Pencegahan Korupsi Republik Indonesia ( LP3K-RI) Koordinator wilayah Barito Selatan, Kalimantan Tengah telah melayangkan surat resmi laporan kepada pihak penegak hukum khususnya pihak Kejaksaan Negari Barito Selatan.
Hal ini seperti yang diutarakan oleh Latif Kamarudin, Koordinator LP3K-RI Barsel, menurutnya, hal tersebut untuk meminta di usut secara tuntas atas dugaan penyimpangan dana hibah Anggara Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2020 lalu dengan total sebesar delapan milyar rupiah untuk kegiatan keagamaan Musyaboqah Tilawatil Qur’an ( MTQ) ke XXX Tingkat Propinsi Kalteng di kota Buntok Kabupaten Barito Selatan.
Kepada redaksi Lapan6online.com dalam rilis resminya pada Minggu (18/04/2021) Latif Kamarudin menyatakan bahwa,”Berdasarkan hasil jejakan dan klarifikasi di beberapa instansi terkait terkait data tentang dana hibah kegiatan MTQ XXX Tingkat Provinsi Kalteng di Buntok Tahun 2020 lalu, dari dana total 8 milyar, ada 4 milyar lebih di duga kuat belum dapat di yakini kebenaran nya tentang Surat Pertanggungjawban ( SPJ ).hal itu lah yang menjadi dasar aktivis lembaga LP3K- RI Koordinator Barito Selatan ,membuat laporan ke pihak Kejaksaan Negeri Barito Selatan, yang pada sampai saat ini ,belum juga mendapatkan respon tindak lanjut dari pihak kejaksaan,” jelas Latif.
Lebih lanjut Latif menjelaskan,”Setelah di sampaikannya surat laporan dugaan penyimpangan terhadap kegiatan anggaran dana hibah MTQ itu, saya selaku koordinator LP3K-RI Barito Selatan, juga sudah melayangkan surat pada tertanggal 16 Maret 2021 dalam rangka mengklarifikasi sekaligus mempertanyakan tindak lanjut atas laporan dugaan penyimpangan dana MTQ itu kepada pihak Kejaksaan Negeri Barito Selatan, yang pada intinya, pihak Kejaksaan Negeri Barito Selatan khusus bidang Pidana Khusus (Pidsus) belum juga memberikan tanggapan secara resmi terhadap surat laporan tersebut,” jelasnya.
Masih dalam penjelasan Latif, “Kalau kita melihat sesuai dengan Peraturan Pemerintah ( PP) nomor 71 Tahun 2000, hak dan tanggungjawab dalam memperoleh pelayanan dan jawaban dari penegak hukum, sesuai Bab II pasal 4 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan Tipidkor, yang berbunyi (1) setiap orang /masyarakat berhak memperoleh pelayanan dari Penegak hukum atas informasi. (2) Penegak hukum wajib memberikan jawaban secara lisan atau tertulis atas informasi tentang dumas/ laporan masyarakat dalam waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal informasi di sampaikan tentang dugaan Tipidkor,” urainya.
Latif mengatakan bahwa,”Untuk sementara kita lihat dan kita tunggu perkembangan dan tindak lajut tentang laporan itu dari pihak Kejaksaan Negeri Barito Selatan, khususnya bidang Pidsus untuk menuntaskan indikasi dugasn kasus korupsi di Barsel yang sekian hari kian marak terjadi indikasi korupsi. Harapan saya, dengan di buka nya dugaan korupsi dana hibah MTQ tahun 2020 yang cukup besar anggarannya, dengan harapan akan membawa titik terang giat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, di Bumi yang juluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus. Kemudian tentang dugaan penyimpangan anggaran dari dana hibah APBD Barsel tahun 2020 untuk kegiatan MTQ ini,“ ucapnya.
Latif menyebut bahwa,”Dikala belum juga ada tindak lanjut dari pihak Kejaksaan Negari Barsel,dalam waktu dekat iya nyatakan akan meneruskan laporan tentang dugaan itu ke tingkat tinggi lagi,agar ada titik terang dari penegak hukum. supaya kedepan tidak terjadi nya kebocoran dan terjadi penyimpangan keuangan negara dan daerah, “ pungkasnya. *Red