“Unit Tipidkor Satreskrim Polres Barsel melakukan penyelidikan dugaan Tipidkor perkara dimaksud dengan memanggil beberapa pihak terkait dan telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang diperkuat dengan keterangan ahli dari LKPP,”
Lapan6OnlineKalTeng | Barsel : Bagaimana rakyat bisa sehat dan cerdas? Alat-alat kesehatan saja dikorup, Alkes (alat kesehatan,red) yang diperuntukkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jaraga Sesameh, Buntok, Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah diduga dikorupsi.
Menjadi catatan khusus, bahkkan sudah dilaporkan sampai ke Pusat Jakarta oleh Lembaga Pendidikan Pemantauan & Pencegahan Korupsi Republik Indonesia ( LP3K-RI ) Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal ini seperti yang sampaikan Latif Kamarudin, Koordinator LP3K-RI Barsel kepada redaksi Lapan6online.com, pada Jumat (30/04/2021), ia menjelaskan bahwa,”Kami sangat mengapresiasi atas kerja keras dari Tim Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah, dalam mengungkap dugaan kasus korupsi pengadaan Alkes RSUD Jaraga sesameh Buntok,” terangnya.
Lebih lanjut Latif mengatakan,”Sekarang, tim Reskrim Polres Barsel, telah menaikan status ke penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Sarana Kamar Operasi yang terintegrasi di RSUD Jaraga Sesameh Buntok tahun anggaran 2018 yang dilaksanakan oleh PT. Prabu Mandiri Jaya Pusat Jakarta dengan nilai Rp. 10.698.600.000,00 dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (28/04/2021),” ujarnya.
Kapolres Barito Selatan (Barsel) AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Barsel, IPTU Agung Gunawan Putra, S.T.K., S.I.K. memastikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kamar operasi yang terintegrasi (Siro) di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Jaraga Sesameh, Buntok, Kabupaten Barito Selatan.
Latif berharap, Polres Barsel dalam hal ini Tim Tipidkor menyikat siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi Alkes tersebut, tanpa pandang dan tebang pilih.
Sebelumnya Unit Tipidkor Satreskrim Polres Barsel melakukan penyelidikan dugaan Tipidkor perkara dimaksud dengan memanggil beberapa pihak terkait dan telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang diperkuat dengan keterangan ahli dari LKPP, kemudian setelah dilakukan expose dengan BPKP perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Selain dasar tersebut, kita juga telah melakukan gelar perkara di Polda Kalimantan Tengah Sehingga menambah keyakinan kita untuk menaikkan dugaan kasus korupsi ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata IPTU Agung Gunawan Putra kepada awak media.
Masih dikatakan mantan Kapolsek Parenggean, Kabupaten Kota Waringin Timur (Kotim) itu, penyidik akan melakukan proses pemberkasan dan kemudian akan segera menetapkan tersangka dan selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kita berharap proses pemberkasan ini bisa secepatnya rampung, sehingga kita bisa secepatnya menetapkan tersangka dan melimpahkan perkara ini ke JPU,” tutupnya. (*Red)