“Kejadian ini sudah sering menimpa sebagian jurnalis diseluruh Indonesia. Oleh karena itu, kami minta aparat penegak hukum untuk segera mengusut pelaku penembakan profesi sebagai pewarta,”
Lapan6Online | Lampung : Tewasnya seorang jurnalis dan sekaligus Pimpinan Redaksi Media Lassernewstoday.com bernama Marasalem Harahap yang akrab disapa Marsal, tentunya membuat seluruh rekan – rekan jurnalis terkejut hingga di seluruh Indonesia. Marsal ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) dalam mobil minibus miliknya Jenis Nisan Go berwarna putih Nopol BK 1921 WR, pada Sabtu (19/6/2021) dinihari.
Cukup ironis, peristiwa terjadinya penembakan yang menghilangkan nyawa Marsal, terjadi hanya sekitar berjarak 300 meter dari tempat kediamannya. Diduga, korban dihabisi persis saat akan pulang ke rumahnya di Huta 7, Pasar 3, Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu, peristiwa tewasnya wartawan di Simalungun Sumatera Utara ini menorehkan luka yang cukup mendalam bagi rekan dan insan pers di seluruh tanah air.
Salah satunya, Dewan Pimpinan Daerh Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( LP3K-RI,red) Lampung Rahmat GB yang meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Polres Simalungu Polda Sumatra Utara.
“Mewakili seluruh rekan – rekan aktifitis jajaran LP3K-RI Lampung mengucapkan turut berduka cita sedalamnya atas meninggalnya rekan kita, Marsal yang ditembak oleh orang tak dikenal beberapa waktu lalu,” kata Rahmat gb
Atas peristiwa itu, Rahmat gb meminta dengan tegas kepada penegak hukum setempat dapat mengungkap pelaku pembunuhan.
“Kejadian ini sudah sering menimpa sebagian jurnalis diseluruh Indonesia. Oleh karena itu, kami minta aparat penegak hukum untuk segera mengusut pelaku penembakan profesi sebagai pewarta. kami mengajak pewarta jangan gentar menyerahkan jiwa raga kami bahkan sampai nyawa melayang untuk NKRI,” tegasnya.
Terakhir, Rahmat gb berharap kepada rekan jurnalis dan semua elemen masyarakat mendukung kebebasan pers dengan mekanisme yang mengacu pada Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers.
“Pers bebas rakyat cerdas, artinya kami meminta kepada seluruh rekan jurnalis untuk selalu mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja jurnalistik. Prinsipnya seorang jurnalis di lindungi UU pokok Pers No 40 Tahun 1999. kalau seandainya ada pemberitan yang kurang berkenan hendaknya diadili dengan UU Pers,” pungkasnya. *Diah A.DP