“PPKM Darurat adalah upaya Pemerintah mengurangi penyebaran Covid-19 di Karawang. Tentu banyak warga yang kurang mampu kita coba memberikan bantuan berupa sembako, beras dan bahan pokok lainnya,”
Lapan6OnlineJaBar | Karawang : Polres Karawang pada Minggu pagi (11/07/021), menggelar apel pelepasan bakti sosial (Baksos) bantuan 200 paket sembako kepada masyarakat terdampak kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM,red) Darurat.
Hal ini seperti yang disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, ia mengatakan bahwa, “Hari ini kita kegiatan baksos ya bakti sosial, terhadap warga yang benar-benar terdampak atas kebijakan PPKM Darurat,” jelas AKBP Rama Samtama Putra.
200 paket tersebut akan dibagikan wilayah hukum Polres Karawang diantaranya, Pusat Kota, Majalaya, dan Purwasari. Paket tersebut berisikan beras 5 kg, minyak sayur 2 kg, gula 1 kg, dan indomie 10 bungkus.
Kapolres menambahkan,”PPKM Darurat adalah upaya Pemerintah mengurangi penyebaran Covid-19 di Karawang. Tentu banyak warga yang kurang mampu kita coba memberikan bantuan berupa sembako, beras dan bahan pokok lainnya,” tambah Kapolres.
“Kita tahu PPKM Darurat ini diberlakukan dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, dengan tujuan membatasi lalu lalang masyarakat di tengah tingginya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karawang,” pungkasnya. *Abd.Azis