Hibah Diorama Eks Pangkostrad Kepada Markas Kostrad Halal dan Sah Secara Hukum

0
15
Muslim Arbi/Foto : Ist.

OPINI

“Pangkostrad dan mantan Pangkostrad mesti bertanggung jawab secara hukum , adab dan moral terhadap subtantif makna penting diorama selain sebagai harta milik negara,”

Oleh : Muslim Arbi dan DHL

DENGAN sengaja menghilangkan diorama dari Gedung Milik Lembaga Negara, secara hukum dapat berbuah tuduhan adanya tindak pidana atau delik dolus ( kejahatan dengan niat sengaja ) atau setidaknya delik Culfa ( faktor kelalaian )

Diorama wajah Alm. Jend. Soeharto Eks Pangkostrad sekaligus mantan Presiden RI 32 Tahun, Alm. Jend. A.H Nasution, mantan Menhankam TNI ke – 12 dan Alm. Jend. Sarwo Edhie mantan Danjen Kopassus yang merupakan cerminan para tokoh pejuang yang punya andil besar dalam membasmi para pelaku kejahatan makar yang dikenal sebagai peristiwa Penghianatan G 30 PKI atau Gerakan Tiga Poloeh September 1965, adapun diorama adalah berasal daripada pemberian atau sedekah dari eks Pangkostrad Jend. A.Y. Nasution. Maka status hukum diorama secara Asas Hukum Tentang Hak atas Benda, mutlak beralih kepemilikannya menjadi harta milik Kostrad atau Milik Negara RI bukan milik si pemberi hibah atau bukan milik ahli waris si pemberi hibah.

Dalil hukum keperdataan menyangkut Hak Milik atas ohjek Benda hibah diorama :

1. Barang atau benda yg diberikan atau dihibahkan kepada negara dan telah menjadi milik negara tak boleh diminta atau dibatalkan dengan sekehendak hati oleh eks pemilik atau orang lain, kecuali melalui Putusan hukum atau vonis badan peradilan ;

2 . Kostrad adalah penjelmaan bagian dari nomenklatur negara. Maka prosedur taruh serta buang atau pindahkan dan atau hilangkan sesuatu benda apapun dari dalam gedung kostrad ( lembaga negara ) tidak boleh atas nama pribadi melainkan wajib atas nama jabatan yang disandang, sehingga mutatis mutandis mengatas namakan negara pada setiap kegiatan termasuk pertanggung jawaban hukumnya

Sehingga kesimpulan dan apapun alasanya penghilangan diorama tersebut secara hukum oleh Anggota TNI mesti ada proses hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku termasuk bila ada temuan bukti melibatkan orang sipil, maka harus menggunakan dasar hukum acara pidana yang menyangkut sistem koneksitas. Semua mesti prosedural tidak pandang bulu terhadap siapapun dan apapun jabatan yang disandang baik mereka adalah anggota militer / TNI atau Polri maupun sipil ( pensiun ataupun masih aktif ) oleh sebab rule of law yang menjadi acuan penegakan hukum di NKRI wajib equal bagi setiap orang WNI. (*)

*Penulis Adalah Pengamat Hukum, Politik dan Eksosbud M.212

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini