Klarifikasi Terkait “LP3K-RI Kembali Soroti Defisit Anggaran Pemkab Barsel 2021 Ditengah Badai Pandemi Belum Berakhir”

0
181
Foto : Latif Kamarudin
“Faktor ketiga ini kalo kami simpulkan adalah faktor yang memperparah kondisi keuangan dan anggaran di Barsel adalah banyak nya belanja modal berupa proyek fisik yang overload atau melebihi batas kemampuan daerah Barsel sendiri,”

Lapan6OnlineKalTeng | Buntok | Barsel : Dalam empat tahun anggaran berjalan yakni sejak 2018 hingga triwulan terakhir tahun anggaran 2021 Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng,red) selalu mengalami defisit, pada Jum’at (08/10/2021) pekan lalu.

Periode terparah adalah tahun anggaran 2021 atau tahun anggaran berjalan, hal ini pasti berdampak langsung pada anggaran belanja daeah Barsel tahun 2022 akan datang, kondisi ini menimbulkan situasi tidak stabil pada perputaran ekonomi skala mikro maupun makro di Barsel yang bersemboyan Dahani Dahanai Tuntung Tulus.

Atas pemberitaan tersebut diatas, Jaya Wardana AP,SE, M.Ec,Dev. Plt Kepala Bappeda Kabupaten Barito Selatan melayangkan Surat Klarifikasi kepada Latif Kamarudin, Koordinator LP3K-RI Barsel&Bartim, “Buntok, 14 Oktober 2021, Nomor Surat P-050/360/LP3-Bapp/X/2021,terkait koreksi atas redaksi pemberitaan terkait defisit anggaran pemkab.Barsel 2021. Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat redaksi Lapan6online.com tertanggal 8 Oktober 2021 dengan judul “LP3K-RI Kembali Soroti Defisit Anggaran Pemkab Barsel 2021 ditengah Badai Pandemi Belum Berakkir, dimana saya An.Jaya Wardana AP,SE, M.Ec,Dev. PltKepala Bappeda Kabupaten Barito Selatan selaku narasumber pemberitaan dimaksud dengan ini mengajukan KOREKSI terhadap redaksi pemberitaan yang menyebutkan bahwa,”Karena keterlambatan refokusing yang semestinya dilakukan pada bulan April, Barsel mendapat teguran yang berakibat dengan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 17 Milyar dari Kementerian Keuangan, sehingga Barsel dalam tahun ini harus menyelesaikan defisit sebesar Rp 58 Milyar sebelum 31 Desember 2021,” ungkap Jaya Kepada Tim Investigasi,” dimana kondisi yang terjadi sebenarnya adalah terkait dengan keterlambatan refokusing, sanksi administrasi yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Barito Selatan adalah “PENUNDAAN PENYALURAN” atas transfer Dana ALokasi Umum (DAU), “BUKAN PEMOTONGAN” atas Dana Alokasi Umum (DAU).

Sementara itu, Latif Kamarudin, Koordinator LP3K-RI Barsel dan Bartim menanggapi Surat tersebut kepada redaksi Lapan6online.com, pada Kamis (14/10/2021) malam mengatakan bahwa,”Kami mengapresiasi atas surat koreksi yang disampaikan Bapak Jaya Wardana AP,SE, M.Ec,Dev., selaku Plt.Kepala Bappeda Kabupaten Barito Selatan atas pemberitaan tersebut. Sehingga publik tidak gagal paham, “ jelas Latif.

Latif Kamarudin,Koordinator LP3K-RI Barsel dan Bartim/Foto : Ist.

Dan terkait pemberitaan tersebut, atas nama redaksi Lapan6online.com menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bapak Jaya Wardana AP,SE, M.Ec,Dev., selaku Plt.Kepala Bappeda Kabupaten Barito Selatan yang telah menyampaikan Surat Koreksi atas pemberitaan tersebut. Sehingga diharapkan publik tidak salah asumsi. Selanjutnya hal ini pun menjadi catatan redaksi, agara ke depan lebih teliti dalam hal penulisan. (*Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini