Lapan6Online | JAKARTA : Ketua Umum Koalisi Peduli Indonesia (KPI), Alim Bara mendesak DPR RI menyerap Aspirasi Rakyat untuk merevisi Presidential Threshold 20% menjadi Nol persen.
Alim mengatakan bahwa didalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 222 UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Alim menegaskan pernyataan Ketua DPR Puan Maharani yang merespons usulan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold nol persen, disebut Alim, sama saja menutup ruang demokrasi Rakyat yang menginginkan perubahan pemimpin kedepan yang lebih baik.
Puan dalam pernyataannya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah final. Karenanya, presidential threshold 20 persen tidak bisa lagi diubah.
“Di DPR revisi undang-undang sudah final tidak akan dibahas lagi, itu sesuai dengan kesepakatan yang ada,” tegas Puan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, (16/12/2021).
Ketua PDIP itu pun meminta semua pihak untuk menghormati keputusan yang sudah disepakati. Menurutnya, kontestasi Pilpres 2024 yang akan datang akan tetap merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita berharap keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut bisa dihormati semua pihak,” kata Puan.
Diketahui, ketentuan ambang batas pencalonan presiden diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, aturan presidential threshold (PT) dalam sepekan ini sudah beberapa kali digugat berbagai elemen masyarakat.
KPI akan terus berjuang mengkampanyekan Presidential Threshold Nol Persen bersama Gerakan Rakyat, Mahasiswa, Buruh, Petani dan juga semua elemen stakholder Demokrasi.
“Kita bersuara turun kejalan dan berkampanye di media sosial dan di daerah masing-masing, sangat penting bagi setiap warga negara yang memiliki hak konstitusi mari sama-sama kita gugat ke MK dan mendesak DPR RI segera merevisi UU Pemilu.” tandas Alim Bara. [*/RED]