OPINI | POLITIK
“Indonesia merupakan negara terbesar mayoritas penduduk muslim, sudah sangat sepatutnya kata halal menjadi perhatian yang besar dan jaminan kehalalan dalam suatu produk yang sangat diutamakan,”
Oleh : Ummu Zayd
MENTERI Agama mengatakan label halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) tidak berlaku lagi saat ini sebagai mana diketahui sebelumnya logo halal ada dalam kewenangan MUI dan hanya diurus oleh MUI.
Tetapi, setelah adanya UU jaminan produk halal kini telah beralih kewenangannya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Berdasarkan peraturan ini sertifikasi halal hanya dilakukan oleh pemerintah dan kini telah diberlakukan adanya logo halal terbaru tersebut pada 1 Maret 2022.
Logo halal baru yang diperkenalkan Kementerian Agama menuai kontroversi. Hal itu menyangkut kata halal berbahasa arab yang diubah menjadi tulisan kaligrafi berwarna ungu seperti bentuk wayang kulit. Alih-alih mudah dibaca dan dipahami masyarakat umum, justru logo tersebut sulit untuk dipahami kata halalnya dan jauh berbeda dengan penulisan logo halal sebelumnya.
Indonesia merupakan negara terbesar mayoritas penduduk muslim, sudah sangat sepatutnya kata halal menjadi perhatian yang besar dan jaminan kehalalan dalam suatu produk yang sangat diutamakan. Kata halal berasal dari bahasa Arab yang merupakan syariat Islam, itu bukanlah sebatas huruf dan simbol yang dengan mudah bisa di gonta-ganti semaunya.
Terkait logo halal versi terbaru di dalam sistem sekuler kini sangatlah sulit untuk berupaya dalam menjalankan syariat Islam secara menyeluruh. Padahal dalam perkara makanan contohnya dan aneka produk lainnya pula kata halal dan haram sangatlah penting bagi kaum muslim sebagai bukti ketaatannya kepada Allah.
Kehidupan tanpa aturan syariat Islam yang dijalankan memberikan peluang yang besar bagi manusia dalam upaya mengatur hidupnya dengan bebas.
Sertifikasi halal adalah sebuah jaminan muslim, masyarakat kini dibuat bingung dengan hadirnya logo baru yang menuai polemik, dari sini kita memang membutuhkan peran negara dan harusnya negaralah yang benar-benar bisa memastikan kehalalan suatu produk. Maka dari itu, hanya dalam sebuah sistem Islam saja yang mampu menjamin kehalalan tanpa membuat keresahan, kegaduhan, dan macam-macam polemik yang menyengsarakan saat ini. [*GF/RIN]
*Penulis Adalah Warobatul Bait