Penghapusan Honorer : Menyelesaikan atau Membuat Masalah?

0
14
Endah Ratnasari/Foto : Ist.

OPINI

“Faktanya kebijakan pemerintah ini hanya berfokus menyelesaikan masalah penumpukan jumlah guru honorer saja. Tidak menitikberatkan pada tanggungan keuangan pemerintah pusat,”

Oleh : Endah Ratnasari

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan kebijakan penghapusan pekerja honorer bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Sebab, selama ini tenaga honorer direkrut dengan sistem yang tidak jelas, sehingga mereka kerap mendapat gaji di bawah upah minimum regional (UMR).

Selama ini, pekerja honorer bukan direkrut oleh pemerintah pusat, melainkan diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi. Karena itu, sistem perekrutan dan standar gaji pekerja honorer di setiap instansi itu berbeda-beda pula, tak ada satu standar yang sama. Kendati demikian, instansi tak bisa serta merta mengangkat pegawai honorer menjadi pekerja outsourcing.

Pengangkatannya harus sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi.

Berdasarkan informasi dari Republika.co.id, tenaga honorer dikabarkan akan dihapus mulai 28 November 2023 mendatang, berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo. Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat sekitar 7.000 tenaga honorer terdampak keputusan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Menpan-RB mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer mulai tahun depan, yang tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

Melihat fakta-fakta di atas bahwasanya adanya penghapusan honorer bertujuan menyejahterakan itu hanya janji-janji manis dari pemerintah saja. Faktanya kebijakan pemerintah ini hanya berfokus menyelesaikan masalah penumpukan jumlah guru honorer saja. Tidak menitikberatkan pada tanggungan keuangan pemerintah pusat. Padahal apabila dipraktikkan kebijakan ini akan berdampak pada ratusan ribu tenaga kerja lainnya yang akan kehilangan pekerjaan mereka, serta menimbulkan masalah sosial ekonomi dan berdampak pula pada proses belajar mengajar di sekolah.

Kebijakan ini juga mengindikasikan adanya lepas tangan pemerintah pusat terhadap kebutuhan sekolah pada hal ini adalah guru dan juga kebutuhan akan kesejahteraan guru. Hal ini mencerminkan rendahnya perhatian pemerintah terhadap nilai sektor pendidikan bagi pembangunan sumber daya masyarakat (SDM).

Melihat dari akar masalah penghapusan honorer ialah sistem yang digunakan saat ini yakni sistem kapitalisme, membuat semakin banyaknya masyarakat yang kurang akan pendidikan. Masih banyak masyarakat yang buta tulis dan buta huruf, karena rendahnya peran pemerintah di dalam pendidikan.

Mereka hanya mementingkan keuntungan pribadinya daripada untuk menyejahterakan masyarakatnya. Tidak hanya dalam segi pendidikan yang rendah, dari segi ekonomi dan banyak hal lain.

Solusi dari permasalahan ini adalah mengubah sistem kapitalis dengan sistem Islam. Dengan sistem Islam terbukti masyarakat akan sejahtera tidak hanya dari segi pendidikan melainkan dari segi sandang pangan dan papan juga. [*]

*Penulis Adalah Aktivis Dakwah di Depok

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini