HUKUM | PERISTIWA | MEGAPOLITAN
“Saya merasa kecewa dengan penundaan sidang ini, yang awalnya saya berharap kasus ini cepat selesai dan saya segera bebas dari tuntutan tapi kenyataannya seperti ini, saya juga heran pemilik merek saya,”
Lapan6Online | Jakarta : Kasus pelanggaran merek dagang dan indikasi Geografis dengan terduga Jefri Yunus yang rencananya kembali digelar pada hari Senin (31/10/2022) di Pengadilan Jakarta Barat ditunda, entah apa alasannya. Yang jelas ketika para awak media konfirmasi ke pihak jaksa hanya menjawab, JPU minta di tunda hanya karena alasan Replik belum siap.”jelasnya, pada Senin (31/10/2022).
“Saya merasa kecewa dengan penundaan sidang agenda Reflik ini, yang awalnya saya berharap kasus ini cepat selesai dan saya segera bebas dari tuntutan, tapi kenyataannya seperti ini, saya juga heran pemilik merek saya, yang dilaporkan saya, yang dapat tuntutan hukuman 1,1/2 tahun dan denda 1 Miliyar juga saya, kan ini aneh, sudah 16 kali sidang, bagi saya ini sangat melelahkan, karena saya juga bukan hanya ngurus persidangan saja, tapi saya juga harus bekerja dan mengurus usaha saya. Jadi saya menilai kasus saya ini sepertinya keadilan itu tidak ada,hukum ini tajam keatas tumpul kebawah.”ujar Jefri.
“Saya berharap perkara ini diberhentikan dari awal, karena yang disengketakan itu milik saya sendiri. Saya minta dibebaskan, tidak seharusnya saya dituntut atas milik saya sendiri. Karena berdasarkan putusan Pengadilan Niaga telah memberikan hak atas merek dagang itu kepada saya, dan sudah diterbitkannya sertifikat merek BODYGUARD dan LOGO, Daftar No. IDM000988479, pada 22 Agustus 2022 lalu yang dikeluarkan Direktorat Jendral Kekayaan Hak Intelektual Kemenkuham, tapi mengapa sampai saat ini putusan bebas untuk saya belum juga dibacakan oleh pihak JPU di pengadilan Jakarta Barat.”tanya Jefri.
“Perlu diketahui Jefri Yunus dilaporkan ke Subdit Indact Ditreskamsus Polda Metro Jaya pada akhir 2020 lalu oleh Luasan Ferdinand perihal barang tempered glass merek dagang Bodyguard yang diperkarakan Luasan Ferdinand (Apin ) telah dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta pusat No 82/Pdt Sus Merek/2021 /PN Niaga Jakarta Pusat, tanggal 10 Mei 2022, tapi kenapa sampai saat ini putusan bebas untuk saya belum juga diputuskan, “Saya berharap kepada JPU dan Pengadilan Jakarta Barat, dipersidangan yang akan datang, saya segera dibebaskan dari dakwaan.”harap Jefri. (*Samsudin Abd/ Maya)