HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA
“Korban seminggu setelah dicabuli cerita kepada ibu kandungnya, jika telah dicabuli oleh BT yang juga pamannya sendiri. Mendengar pengakuan anak kandungnya, ibu korban langsung membawa korban ke salah satu Bidan di Ngadirojo,”
Lapan6OnlineJATENG | Ngadirojo | Wonogiri : Biadab….!!, ungkapan ini boleh dikatakan tepat diberikan kepada BT (23) warga Ngadirojo, Kab Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah yang tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih dibawah umur.
Ulah bejatnya itu dilakukan di sebuah gubug area persawahan di daerah Ngadirojo pada Minggu (30/10/2022) lalu dan tersangka berhasil diringkus pada Kamis (01/12/2022).
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto menyatakan, tersangka BT ditangkap petugas setelah keluarga korban melaporkan aksi percabulan tersebut kepada Polres Wonogiri.
Tersangka diringkus saat sedang bekerja di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Keluarga korban melaporkan ke polisi setelah menerima cerita langsung dari korban, setelah seminggu kasus pencabulan itu menimpa pada korban.
“Korban seminggu setelah dicabuli cerita kepada ibu kandungnya, jika telah dicabuli oleh BT yang juga pamannya sendiri. Mendengar pengakuan anak kandungnya, ibu korban langsung membawa korban ke salah satu Bidan di Ngadirojo. Hasil pemeriksaan Bidan, bahwa alat kelamin korban mengalami luka setelah dicabuli tersangka BT. Saat itu juga, ibu korban melaporkannya ke Polres Wonogiri,” kata AKBP Dydit Dwi Susanto.
Ditambahkan, akibat ulah bejatnya itu, tersangka dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Dan, ancaman denda maksimal Rp 5 Milyar. (*Kop/Heru Santoso/MasTe/Lpn6)