Heboh! Dugaan TPPU Rp 349 T, Bagaimana dengan Laporan Ubedillah Badrun di KPK?

0
10
Muslim Arbi/Foto : Istmewa

OPINI | HUKUM | POLITIK

“Hari ini tidak bisa juga salahkan ada kasus TPPU di Kemenkeu Rp 349 T. Kalau Jokowi sendiri membiarkan KPK tidak mengusut tuntas dugaan TPPU yang di alami Gibran dan Kaesang seperti yang di laporkan oleh Ubedillah,”

Oleh : Muslim Arbi

PUBLIK Indonesia heboh dengan gencarnya Menkopolhukam Mahfud MD bongkar dugaan TPPU Rp 349 T yang seret Menkeu Sri Mulyani dan staffnya.

Kasus yang dianggap transaksi janggal itu di bawah ke DPR.

Mahfud MD mantan ketua MK itu akhirnya harus berhadapan dengan anggota Komisi III DPR. Ini patut di apresiasi dan harus di dukung agar kasus ini di bongkar dan di buka secara luas ke publik.

Publik berhak tahu soal kementrian keuangan yang di pimpin oleh Sri Mulyani, mantan direktur Bank Dunia dan Mentri keuangan terbaik itu.

Sejumlah kalangan dukung Mahfud MD. Pria Asal Sumenep Madura itu..Tapi ada juga yang anggap Mahfud cari panggung untuk kepentingan capres 2024.

Beberapa waktu lalu, publik juga di hebokan dengan laporan Ubeidillah Badrun – Dosen UNJ dan Peneliti tentang dugaan TPPU yang di lakukan oleh Anak2 Jokowi: Gibran dan Kaesang. Soal pembelian Saham 92 Miliar rupiah. Kecurigaan itu di laporkan Kang Ubeid (panggilan akrab teman2 nya sesama aktifis) ke KPK dan sudah di periksa beberapa kali. Tapi hingga saat ini KPK bungkam dan diam seribu bahasa.

Soal Kasus TPPU yang diungkap Mahfud MD ini sebenarnya tidak beda jauh dengan laporan Ubedillah Badrun. Tapi kenapa hanya gerakan Mahfud MD saja yang bikin heboh. Meski kasus itu baru pada batas wacana, opini dan raker di DPR. Dibanding dengan laporan Ubedillah yang sudah kongkrit bikin laporan ke KPK.

Mengapa KPK tidak usut tuntas dan DPR tidak juga bersuara soal kasus laporan Ubedillah Badrun dalam upaya memberantas KKN sesuai amanat Reformasi 1998.

Jika tidak bersuara nya DPR dalam fungsi pengawasan terhadap upaya pemberantasan KKN dapat di jadikan dalih: sejumlah anggota DPR juga jadikan kasus Gibran – Kaesang ini dan dapat lakukan hal yang sama. Artinya: Kalau KKN di lakukan oleh Anak2 Presiden. Boleh doang anggota dewan bisa lakukan hal yang sama.

Jadi. Tidak tegas nya Jokowi dalam berantas KKN yang libatkan anak2 nya di jadikan contoh dan keteladanan oleh sejumlah kalangan di Kemenkeu maupun di DPR.

Hari ini tidak bisa juga salahkan ada kasus TPPU di Kemenkeu Rp 349 T. Kalau Jokowi sendiri membiarkan KPK tidak mengusut tuntas dugaan TPPU yang di alami Gibran dan Kaesang seperti yang di laporkan oleh Ubedillah.

Jadi seharus nya Jokowi dan Mahfud MD juga perintah KPK usut tuntas Laporan Ubedilallah Badrun yang sudah 2 tahun di KPK.

Kalau Jokowi dan Mahfud MD tidak tegas dalam laporan Ubedillah di KPK. Publik patut curiga kalau dugaan TPPU Rp 349 T saat ini hanya lah amunis Istana untuk kepentingan politik mereka.

Kalau Jokowi mau bersihkan pemerintahan nya. Seharus nya memulai dari Anak2nya. Jika tidak. Tetap akan di cibir publik. ‘”Jokowi saja lindungi anak2 nya di KPK. Bagaiman staf nya di pemerintahan (Kemenkeu) tidak jadikan itu sebagai pembelajaran.

Kalau Gibran dan Kaesang saja – aman2 lakukan TPPU dalam laporan Ubeidillah Badrun. Kenapa staff di Kemenkeu tidak bisa lakukan hal yang sama di Kemenkeu? Mojokerto, 29 Maret 2023. (*)

*Penulis Adalah Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu