Soal Polemik BUMDes, Bupati Karanganyar : Beri Waktu Sebulan, Untuk Selesaikan Persoalan di Berjo

0
25
Bupati Karanganyar Juliyatmono menyampaikan janji dihadapkan puluhan warga Berjo yang mendatangi rumah dinasnya, pada Selasa (2/5/2023)
“Kami selama ini hanya menuntut keadilan dan transparansi keuangan saja. Kami ingin BUMDes Berjo bisa dikelola dengan baik sehingga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,”

Lapan6Online : Bupati Karanganyar Juliyatmono menjanjikan turun tangan menyelesaikan polemik yang terjadi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. Janji tersebut disampaikan Bupati dihadapkan puluhan warga Berjo yang mendatangi rumah dinasnya, pada Selasa (2/5/2023).

Dalam audiensi ini puluhan warga datang ke rumah dinas untuk bertemu Bupati menyampaikan tuntutan atas polemik BUM Desa. Mereka berdatangan ke rumah dinas sejak pukul 08.30 WIB.

Warga yang merupakan para ketua RT dan RW mendatangi Bupati untuk menuntut tiga hal, salah satunya secepatnya menyelesaikan polemik BUMDes Berjo.

Tuntutan berikutnya adalah memberikan kewenangan kepada pelaksana tugas Kades Berjo untuk mengangkat pengurus BUMDes hasil musyawarah desa pada Februari lalu.

Bupati didampingi sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) menemui warga dalam acara yang dikemas dengan halalbihalal tersebut. Menurut Bupati, penyelesaian Perdes Berjo menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan polemik BUM Desa tersebut.

Merespons tuntutan tersebut, Bupati yang akrab disapa Yuli ini mengatakan peraturan desa Berjo yang mengatur soal BUMDes akan diselesaikan. Perdes pekan ini kita mulai selesaikan. “Beri kami waktu sebulan lah, untuk menyelesaikan semua persoalan di Berjo,” kata Bupati disambut teriakan amin dari warga.

Yuli menyayangkan berlarut-larutnya polemik BUMDes Berjo. Ia pun berjanji akan membantu menyelesaikan persoalan di Berjo dimulai dengan menata pengelolaan BUMDes. Ia menyatakan bakal mendukung penuh Plt Kades Berjo dalam merampungkan semua persoalan di sana.

Plt Kades disebutnya memiliki kewenangan dan tugas yang sah secara hukum baik dalam urusan administrasi maupun mengambil kebijakan dalam memimpin desa. Ia menjelaskan penetapan Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi Plt Kades Berjo dilakukan sesuai aturan untuk menggantikan sementara pejabat yang bersangkutan karena terkena kasus hukum, yakni Suyatno.

Kades nonaktif itu saat ini tengah mengajukan banding atas putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus korupsi dana BUMDes Berjo. “Jadi tidak perlu menunggu kades definitif. Nanti malah tidak selesai-selesai kalau nunggu definitif,” katanya.

Yang terpenting, lanjut Yuli, Perdes Berjo segera dirampungkan. Perdes ini menjadi acuan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam pengelolaan BUMDes. Yuli pun meminta Plt Kades Berjo mundur jika tidak berani untuk mengambil langkah menyelesaikan polemik BUMDes Berjo.

“Demi kesejahteraan untuk semuanya maka kita akan bantu dan fasilitasi. Plt Kades punya hak dan wewenang melaksanakan tugas itu. Kalau memang tidak berani ya sudah selehke jabatan kuwi, tak ganti liyane,” lanjutnya.

Koordinator perwakilan ketua RT dan RW Berjo, Agil Sugiman, mengaku lega dengan jawaban Bupati Yuli. Perjuangan warga menuntut keadilan selama berbulan-bulan akhirnya terjawab dengan jawaban Bupati tersebut.

“Kami selama ini hanya menuntut keadilan dan transparansi keuangan saja. Kami ingin BUMDes Berjo bisa dikelola dengan baik sehingga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Alhamdulillah hari ini full senyum,” tuturnya.

Tim kuasa hukum warga Berjo, BRM Kusumo Putra mengapresiasi langkah Bupati Karanganyar yang akan turun tangan langsung menangani polemik BUM Desa Berjo. Bupati menyampaikan akan melakukan percepatan penyelesaian dimulai dengan penyusunan Perdes Berjo.

“Sekarang berkas perdes sudah digarap 24 hamanan dari rencana 39 halaman. Jadi kurang 15 halaman lagu yang butuhkan di selesaikan,” katanya.

Sebelumnya warga Berjo kembali mendatangi Bupati Karanganyar Juliyatmono lantaran terkatung-katungnya penyelesaian polemik Badan Usaha Milik (BUM) Desa setempat.

Kedatangan perwakilan ketua RT/RW di Desa Berjo ini ditemui langsung Bupati Juliyatmono di rumah dinas (rumdin) pada Selasa (2/5/2023). Berdasarkan pantauan yang dikutip dari laman redaksi Solopos.com, puluhan warga datang ke rumdin untuk menemui bupati pukul 08.30 WIB. Mereka didampingi tim kuasa hukum dari BRM Kusumo Putra dan rekan.

Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan tiga tuntutan warga yang hingga kini belum ada kejelasan terkait polemik BUM Desa Berjo. Tiga tuntutan itu di antaranya desakan penyelesaian penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Berjo 2023. Aturan ini menjadi dasar dalam pembentukan BUM Desa Berjo.

Lalu warga juga mendesak segera dilakukan audit keuangan pengelolaan BUM Desa Berjo tahun 2021-2022, dan terakhir menetapkan pengurus BUM Desa Berjo sesuai hasil musyawarah Desa (musdes) 24 Februari lalu. (*SP/BM/Red)

*Sumber : Solopos.com