Bolehkah Mandat Jokowi Sebagai Petugas Partai di Cabut?

0
135
Muslim Arbi/Foto : Ist.

Oleh : Muslim Arbi

TERJADI diskusi menarik di WA grup. Salah satu aktifis senior PDIP usulkan agar mandat pertugas partai Jokowi di cabut. Dengan alasan agar PDIP tidak terbawa – bawa atas tindakan politik praktis Jokowi yang memaksimalkan Istana sebagai titik komando terjadi disharmonisasi dengan partai – partai politik yang oposisi.

Tindakan Jokowi ini bisa saja di persepsikan sedang mengulang cerita masa kelam tahun 1965 di mana Istana di pakai oleh Kelompok Subandrio, Umar Dhani, Pranoto Rekso Samudro, DN Aidit, Syam Kamaruzaman, Untung dan lain – lain untuk membangun konspirasi hingga lahir nya kudeta berdarah yang gagal? Kata sobat senior di grup itu.

Dua kawan itu saling adu argumen di grup. Tapi karena menarik untuk di simak dan di perbincangkan.

Saya lalu mencoba menjawab.

Tidak mungkin PDIP mencabut mandat Jokowi sebagai pertugas partai.

Persoalan nya: apakah berani Mba Mega lakukan itu? Kalau PDIP cabut mandat Jokowi? Kan Jokowi petugas partai. Kegagalan Jokowi. Kegagalan Mega. Kegagalan PDIP.

Dalam hal penetapan Ganjar Pranowo sebagai capres PDIP. Apakah Megawati menolak? Malah Mega bikin: Trimedya Panjaitan, Bambang Pacul, Puan Mati Angin.

Saya kira tidak mungkin Megawati dan PDIP cabut Mandat Jokowi sebagai pertugas partai. Karena kekuatan di balik Jokowi itu yang back up Mega selama Jokowi berkuasa dari 2014 – 2023. Bukan?

Jadi mustahil kalau mandat Jokowi di cabut mandat nya. Cabut mandat Jokowi sama saja dengan menarik karpet merah Megawati dan PDIP. Itu artinya bunuh diri

Bukan kah Megawati telah menjadi Ibu Ratu atas negeri ini. Secara de facto dapat di lihat:

  1. Presiden: Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, adalah pertugas partai. #KaderPDIP. Meski ini salah secara konsitusi.
  2. Ketua DPR: Puan Maharani adalah Puteri Megawati dan Wakil Ketua PDIP.
  3. Ketua Komisi III: Bambang Pacul. Keputusan di DPR tergantung Ketum nya ( Megawati).

Jadi. Boleh saja. Negara ini berbentuk Republik. Sebagaimana di proklamirkan pada 17 Agustus 1945.

Tapi saat ini telah berubah secara de facto menjadi kerajaan. Dan Megawati dalam posisi nya terlihat malah melebih dari Ratu Elisabeth.

Megawati dapat mengendalikan presiden dan ketua DPR. Maka posisi Megawati lebih tinggi dari kedua insitusi negara itu. Ya. Ratu. Ketua Umum Partai dan Ratu tunggal nya yang menjadi pengendali negara ini.

Secara de jure. Negara ini bersifat Republik. Namun secara de facto berbentuk kerajaan. Dan Megawati adalah Ratu dari Kerajaan Republik Indonesia. Jadi NKRI saat ini adalah Negara Kerajaan Republik Indonesia.

Meski belakangan idiom NKRI di buang huruf ( K ) dalam penulisan menjadi NRI. Negara Republik Indonesia.

Jadi hemat saya – saat ini. NKRI: telah berubah menjadi Negara Kerajaan Republik Indonesia. Jakarta: 21 Mei 2023. (*)

*Penulis Adalah Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indoensia Bersatu