“Mempertanyakan penilaian Fraksi terhadap Laporan Keuangan yang disampaikan, mengingat permasalahan konkrit dilapangan sebagai akibat pengelolaan anggaran telah menyebabkan kehebohan dikalangan ASN maupun para Penyedia Jasa,”
Sambas l Kalbar l Lapan6Online : Defisit APBD merupakan selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Defisit terjadi bila jumlah pendapatan lebih kecil daripada jumlah belanja.
Apabila APBD mengalami defisit, defisit tersebut dapat dibiayai dengan penerimaan pembiayaan, termasuk dalam penerimaan pembiayaan tersebut misalnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, penggunaan cadangan, penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang.
SiLPA merupakan dana milik daerah yang bersangkutan, sehingga tidak menimbulkan risiko fiskal seperti halnya pinjaman. Dalam hal APBD mengalami defisit, tidak ada pendanaan khusus yang disalurkan dari APBN kepada daerah untuk menutup defisit tersebut.(red)
Selaras dengan ini.DPRD Kabupaten Sambas pada Selasa, 27 Juni 2023 melaksanakan Sidang Paripurna dan menetapkan menerima Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas TA 2022.
Pemimpin Sidang, Ferdinan, SE, ME Wakil Ketua 1 DPRD ketika mempertanyakan kepada para anggota yang hadir, semua menyatakan menerima dan lebih khusus Ketua Badan Anggaran dalam laporannya menyampaikan bahwaa 2 Fraksi menerima, 3 Fraksi menyetujui, 1 Fraksi menerima dan menyetujui serta 2 Fraksi menerima dengan catatan.
Irwan Sudianto, Sekretaris LP-KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan,red) Komisi Cabang Kabupaten Sambas, sebagai pemerhati mengikuti jalannya Sidang Paripurna, mengungkapkan kepada awak media Lapan6online.com dari paparan Ketua Badan Anggaran.
Ia mengatakan bahwa,”APBD Kabupaten Sambas TA. 2022 mengalami defisit sebesar Rp. 109,77 Milyar dan Pos Pendapatan Asli Daerah hanya terealisasi sebesar Rp. 167,63 M (80,10% dari target) dan BPHTB merupakan pos terbesar tidak mencapai target yaitu sekitar Rp. 48 Milyar,” terang Irwan Sudianto, pada Rabu (28/06/2023).
Sementara itu, kewajiban Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang belum dilaksanakan adalah pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai bulan Desember 2022 serta beberapa pekerjaan yang dikerjakan oleh Penyedia Jasa yang besarannya diperkirakan mencapai puluhan milyar rupiah.
Beban keuangan yang cukup berat harus ditanggung oleh Pemerintah Daerah apalagi dengan kondisi keuangan yang defisit.
Lebih lanjut, Sekretaris LP-KPK kepada awak media Lapan6online.com menyatakan, “Mempertanyakan penilaian Fraksi terhadap Laporan Keuangan yang disampaikan, mengingat permasalahan konkrit dilapangan sebagai akibat pengelolaan anggaran telah menyebabkan kehebohan dikalangan ASN maupun para Penyedia Jasa,” lanjutnya.
BPK Perwakilan Kalbar dalam penilaiannya memang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian, namun yang menjadi objek pemeriksaannya adalah kesesuaian dengan standar akutansi Pemerintahan, kecukupan data, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Sementara ini. DPRD melakukan penilaian terkait realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas. (*YULIZAR / HENDRA)