Hasil Meras M.Darwis 1,8 Miliar, Pensiunan Kanit Polda Jabar Ini Akui Buat Bangun Rumah Mewah Wanita Spesialnya?

0
89
“Saya yakin Kapolda Jabar mampu membuka tabir kebenaran di kasus M Darwis sehingga dapat mengembalikan citra baik Polri di wilayah hukum Jawa Barat. “

BANDUNG | JABAR | Lapan6Online : Istri dan anak tunggal dari M Darwis yang diduga menjadi korban kriminalisasi hukum kembali datangi Markas Kepolisian Polda Jawa Barat. Kedatangan Dina Tri Amelia yang diketahui istri DR. M. Darwis bersama Ayu Putri Nur Aini putri tunggalnya kali ini didampingi Pengacara serta sejumlah lembaga kontrol sosial, pada Kamis (3/8/2023) kemarin.

Istri beserta anak M Darwis langsung disambut baik Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, Wakil Direktur Intelkam AKBP Ardyansyah, Kasubdit III dan sejumlah jajaran kepolisian Polda Jabar.

Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih 1 jam di gedung Dit.Reskrimum Polda Jabar. Dina Tri Amelia meminta agar oknum pensiunan Kanit II Subdit III Kompol (Purn) Dedi Budiana (DB) bersama adiknya yang telah melakukan bujuk rayu hingga terjadi tindak pidana pemerasan senilai 1,8 miliar rupiah segera di proses hukum.

“Kami disini sebenarnya kecewa dengan Kepolisian. Tapi kami berharap masih ada celah keadilan bagi kami sebagai Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan hak dan keadilan di Negeri yang saya cintai ini. “Ucap Dina dihadapan petinggi pejabat Polda Jabar, pada Kamis (3/8/2023).

Perkara hukum itu telah disampaikan pengacara dan istri M. Darwis dihadapan Wadir Krimum, Wadir Intelkan, Kasubdit III beserta penyidik Polda Jabar bahwa perkara M. Darwis tidak ditemukannya peristiwa pidana pada tanggal 31 Maret ditahun 2014 yang dilaporkan Sherwin Natadwijaya ditahun 2017.

Sambil berkaca – kaca, Dina merinci perkara yang dihadapi suaminya, “saya hanya minta untuk diperiksanya pensiunan Kanit II Kompol Dedi Budiana dan adiknya yang telah menerima uang dari saya sebesar 1,8 miliar sebanyak 4 kali. Atau jika tidak mampu mengembalikan uang kami, saya minta dalam waktu kurang dari 10 hari sejak hari ini, tanggal 3 Agustus 2023 Sdr. Dedi Budiana dan adiknya diperiksa kemudian ditahan di Polda Jabar ini. “Papar Dina.

Dina dan Ayu yang didampingi pengacara dari Gapta Law Office, Richard William dan Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia beserta puluhan anggotanya dan rekan – rekan dari Jurnalis Polda Jabar juga berikan apresiasi kepada Irjen Pol Akhmad Wiyagus meski baru menjabat Kapolda Jabar sejak tanggal 27 Maret 2023.

Apresiasi itu dijelaskan Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan sebagai bentuk proses akan ditegakannya supremasi hukum di Jawa Barat.

“Sebenarnya kita ada 2 karangan bunga. Pertama karangan bunga yang mengapresiasi kepada oknum penyidik Kanit II Subdit III Polda Jabar yang menjabat di tahun 2017 sampai sekarang karena telah memeras DR. M. Darwis senilai 1,8 miliar rupiah. “Kata Opan di Polda Jabar.

Lebih lanjut dia menjelaskan, karangan bunga yang satunya lagi adalah khusus untuk Kapolda Jabar, sebagai bentuk apresiasi akan ditegakannya hukum dalam perkara M Darwis.

“Disini saya melihat bahwa Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus memiliki kemampuan dalam menelusuri, dan membongkar borok para oknum anggotanya yang menjadi monster menakutkan bagi masyarakat. Saya yakin Kapolda Jabar mampu membuka tabir kebenaran di kasus M Darwis sehingga dapat mengembalikan citra baik Polri di wilayah hukum Jawa Barat. “Jelas Opan.

Sebelumnya aksi gabungan di hari Kamis (3/8/2023) dari FWJ Indonesia dan Gapta Law Office yang juga melibatkan berbagai unsur dan lembaga serta mahasiswa di Mapolda Jabar telah tersiar.

Pantas saja pengamanan di Mapolda Jabar lebih ditingkatkan dari hari – hari biasanya. Selain rencana kedatangan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk meresmikan GOR bulutangkis Mapolda Jabar, kedatangan massa aksi juga menjadi sorotan Kapolda Jawa Barat.

“Dalam aksi kemaren itu, kita sudah menyiapkan segalanya termasuk 33 kendaraan roda 4 dari Jakarta. Jumlah massa kami sudah siap berangkat sebanyak 80 an orang, ditambah dengan puluhan mahasiswa, puluhan anggota Gapta Law Office dan rekan – rekan jurnalis di Jawa Barat, prediksinya sekitar 150 an orang hari itu. “Ulas Opan.

Namun lanjut Opan, korlap aksi Asep Imam Supratman alias kang Ais menyampaikan agar tidak perlu aksi mengingat para Pejabat Polda Jabar telah siap menerima para utusan aksi di gedung Dit. Reskrimum dan akan membantu penyelesaian perkara M. Darwis serta tuntutan aksi.

“Aksi kita pending dulu, karena kita menghormati dan menghargai ajakan kawan – kawan pejabat Polda Jabar. Utusan kami hanya 7 orang yang dipersilahkan masuk, selebihnya sekitar 30 an menunggu di luar Mapolda Jabar. “Ungkap Opan

Sementara kuasa hukum M. Darwis, Richard William menyebut ada empat poin tuntutan yang disampaikan ke Kapolda Jabar, antara lain;

1). Meminta Pensiunan Kompol DB mengembalikan uang senilai 1,8 miliar rupiah kepada keluarga M. Darwis, jika tidak dikembalikan maka pihak keluarga meminta dengan segera pihak Kepolisian untuk menangkap dan menahan pensiunan Kanit II Subdit III Kompol DB karena telah terbukti melanggar KUHP Pidana Penipuan dan Penggelapan;

2). Memeriksa pelapor atas nama Sherwin Natawidjaya karena memberikan keterangan palsu kapada penyidik ditahun 2017;

3). Meminta kepada pihak kejaksaan untuk proses penuntutan kepada M. Darwis dihentikan;

4). Meminta Surat Keterangan Tanpa Perkara Lain (SKTPL) dari kejaksaan untuk M. Darwis yang ditahan Ditkrimum dikembalikan sebagai surat untuk pengurusan asimilasi M. Darwis;

“Sudah kita sampaikan semuanya tadi, pihak Polda Jabar akan menindaklanjutinya dan segera berkordinasi dengan baik dengan para pihak hingga mendapatkan hasil yang kita harapkan. “Ujar Richard di Mapolda Jabar paska pertemuan, pada Kamis (3/8/2023).

Ketua Umum FWJ Indonesia Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan

Richard juga mengatakan surat keterangan dari Propam Polda Jabar membenarkan bahwa pensiunan Kanit II Subdit III Polda Jabar, Kompol DB telah dipanggil dan mengakui keterkaitan uang Rp. 1.8 milyar yang diberikan keluarga M. Darwis telah habis dipakai untuk kebutuhan pribadinya.

“Pengakuan oknum sendiri seperti itu loh, dan ini ada surat keterangannya dari Bid. Propam Polda Jabar, jadi artinya harus dikembalikan atau jika tidak maka minta oknum Kompol (Purn) DB di pidanakan dan dipenjarakan. “Pungkasnya. [**]

*Sumber : Opan, Ketum FWJ Indonesia