OPINI | POLITIK | HUKUM
“Dana Rp 32 Miliar tersebut seharus nya di Bagikan ke 50 Puskesmas yang ada di Kabupaten Karawang. Dan memang demikian ada nya karena dana itu di himpun dari BPJS yang dana masyarakat,”
Oleh : Muslim Arbi
GERAKAN Laskar Anti Korupsi dan KPK Pasundan mempertanyakan ke Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Karawang Dr Cellica Nurrachadiana soal Dana Kapitasi tahun 2014? Di setor ke Kas Daerah? Kenapa?
Padahal dana Kapitasi itu dana Masyarakat yang di himpun lewat BPJS dan harus di kembalikan ke Masyarakat melalui Puskesmas. Dan nanti nya dana tersebut di pakai untuk membiayai pengobatan masyarakat.
Saat menjabat sebagai PLt Bupati Karawang, Teh Cellica, Tahun 2014 transferan dana itu terjadi. Sehingga saat itu kurang lebih enam bulan dari Januari – Juni tidak ada dana Kapitasi untuk biayai pengobatan warga di Puskesmas.
Dana tersebut berjumlah kurang lebih Rp 32 Miliar. Diakui di setor ke Kas Daerah oleh pejabat saat itu. Nah ini pelanggaran.
Padahal waktu itu sudah terbit Perpres no 32 tahun 2014. Agar di kembalikan ke Masyarakat. Untuk membiayai Pengobatan nya. Di lakukan oleh Puskesmas setempat.
Nah jika dana Rp 32 Miliar itu disetor kan ke Kas Daerah. Itu tidak memilik payung hukum. Bupati Kabupaten Karawang harus mempertanggung jawabkan itu karena saat itu, beliau adalah PLt Bupati.
Dana Rp 32 Miliar tersebut seharus nya di Bagikan ke 50 Puskesmas yang ada di Kabupaten Karawang. Dan memang demikian ada nya karena dana itu di himpun dari BPJS yang dana masyarakat.
Kondisi penduduk Karawang yang terdiri dari 32 Kecamatan, 297 Desa dan 12 kelurahan itu semestinya mendapatkan pelayanan kesehatan nya dari dana yang terkumpul itu. Jadi sangat tidak tepat dan tidak logis kalau dana Rp 32 Miliar itu di setor kas Daerah. Nah siapa yang perintah setor itu yang harus tanggung jawab.
Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi akan bekerjasama dengan KPK Pasundan sebagai satu lembaga pegiat anti korupsi berniat akan membawa ini ke KPK agar dapat di usut.
Pengusutan ini penting agar mengetahui posisi dana tersebut dan dana tersebut seharusnya di kembalikan ke Masyarakat Kabupaten Karawang untuk membiayai kesehatan mereka. Jakarta, 4 Agustus 2023. (*)
*Penulis Adalah Koordinator Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi; dan
M Asmawi Mangkualam (KPK Pasundan)