“Ada korban di sana yang dibawah umur dan anak ini kita tahu adalah Harapan Bangsa Harapan Kita semua tapi dirusak dihancurkan masa depannya,”
Bengkayang l KALBAR l Lapan6Online : Nasib Malang menimpa seorang remaja putri yang masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah pertama (SMP) sebut saja RA (17) salah satu Sekolah di Kecamatan Ledo, Kab.Bengkayang merenungi nasib setelah menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur.
Namun di tinggal begitu saja oleh pelaku berinisial YT hingga menikah dengan perempuan lain.
Kepada media ini orang tua Korban Ayang (43), pada Selasa.(29/08/2023) kemarin menceritakan bahwa,”Setelah kejadian ini, selaku orang tua korban tentunya kami merasa di permainkan oleh pelaku. Apalagi pelaku merupakan pegawai honorer P3K dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polres Bengkayang dengan STPL Pengaduan NO :63/VIII/2023/SPKT/Polres Bengkayang Tertanggal 23 Agustus 2023,” jelas Ayang.
Kronologis
Pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 wib,y ang mana saat itu terlapor inisial YT langsung datang kerumah pelapor dan menceritakan tentang kejadian tersebut tentang dirinya yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandung pelapor serta terlapor siap menikahi korban inisial RA, namun karena masih di bawah umur,Jadi terlapor menjelaskan kepada pelapor bahwa dia(terlapor) belum bisa menikahinya dan bisa menikahinya saat korban tamat SMA Berdasarkan penjelasan langsung dari terlapor.
Pelapor pun langsung terima dengan keputusan yang disampaikan terlapor karena sudah bertanggung jawab atas perbuatannya.
Hingga pada hari Senin (5/06/2023) yang mana pelapor mendapat kabar dari warga sekitar kampung khususnya dusun Pagoh bahwa terlapor telah menikah dengan perempuan lain yang bukan anak kandungnya.
Mendengar kabar tersebut pelapor selaku orang tua kandung korban merasa kecewa dan sakit hati karena telah di bohongi oleh terlapor sehingga melaporkan kejadian tersebut ke polres Bengkayang agar di tindak lanjuti.
“Selaku orang tua kami pun tidak tahu mereka ada pacaran atau tidak, yang jelas setelah adanya kejadian (Persetubuhan) terhadap anak kami seharusnya bertanggung jawab. Bahkan datang ke rumah berjanji akan menikah dengan anak saya setelah tamat sekolah(SMA). Selaku orang tua korban hal ini sudah kami laporkan ke pihak kepolisian polres Bengkayang sebab anak kami sudah di rusak masa depqnnya dan berharap agar pelaku di proses hukum,”ujarnya.
Ketika media ini melakukan konfirmasi ke pihak kepolisian melalui unit PPA Polres Bengkayang guna mendapatkan informasi terkait hal tersebut diatas. Pihak Unit PPA Polres Bengkayang belum bisa memberikan keterangan secara rinci terkait hal tersebut di karenakan masih pendalaman.
Sementara itu, Praktisi Hukum, Lipi, SH menanggapi terkait adanya dugaan tindakan asusila yang di lakukan oleh YT terhadap anak di bawah umur yang notabene merupakan tenaga pendidik.
Lipi menjelaskan bahwa,”Terkait peristiwa anak dibawah umur di Bengkayang kepada kepolisian terutama untuk melakukan tindakan tegas kepada pelaku karena ini masuk kepada tindak pidana. Ada korban di sana yang dibawah umur dan anak ini kita tahu adalah Harapan Bangsa Harapan Kita semua tapi dirusak dihancurkan masa depannya. Kita berharap penegak hukum bisa menindak pelaku sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku Selanjutnya hendaknya peristiwa ini di pembelajaran buat orang yang gak buat orang lain untuk lebih berhati-hati dalam melakukan hubungan itu Karena dengan demikian jangan sampai ada korban lagi,” jelasnya.
Ia menambahkan,”Sebagai praktisi hukum Saya minta pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sekali lagi kami berharap kepada penegak hukum Agar menindak tegas dan keras pada pelaku sebab ini menyangkut dengan anak dibawah umur,” pungkasnya. (*YULIZAR/INZIL)