OPINI | POLITIK
“Pada hakikatnya kemiskinan pada hari ini tidak lain yaitu diciptakan secara sistemik yang diberlakukan oleh negara atau penguasa. Itulah sistem kapitalisme-liberalisme,”
Oleh : Sutiani, A. Md
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebutkan, para ibu yang menjual anak atau bayinya umumnya berasal dari kelompok rentan secara ekonomi.
“Ya, tentu kalau melihat profil dari para ibu anak-anak ini dan modus yang tadi disampaikan, memang ini adalah kelompok-kelompok perempuan rentan (secara ekonomi),” kata Asisten Deputi (Asdep) Perlindungan Khusus Anak dan Kekerasan Kementerian PPPA, Ciput Eka Purwanti dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat.
Sebelumnya, Polres Jakarta Barat telah menetapkan seorang ibu berinisial T (35) asal Tambora, Jakarta Barat sebagai tersangka dalam kasus perdagangan bayi pada 19 Januari 2024. Ia juga menjelaskan, berdasarkan pernyataan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi bahwa salah satu tersangka, yakni pelaku utama berinisial EM bergerak aktif mencari ibu-ibu dengan ekonomi lemah sebagai korban dan biasanya melalui grup-grup media sosial.
“Tiga orang ini kita tetapkan sebagai tersangka dan kita jerat dengan pasal 76 F juncto pasal 83 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 2 dan 5 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi.
Ia menjelaskan, dari perdagangan gelap tersebut, total terdapat lima bayi yang diamankan polisi dengan usia bayi-bayi tersebut berkisar antara sembilan hari sampai dengan tiga tahun. (Antaranews.com, 23/02/2024).
Angka kemiskinan mengalami peningkatan banyak kalangan dari masyarakat kekurangan biaya hidup apalagi pada saat ini tingginya harga bahan pokok sembako sehingga para ibu sanggup menjual bayinya kepada orang lain disebabkan karena lemahnya ekonomi rakyat begitu juga ada yang mengalami kehilangan pekerjaan dan berpotensi angka kemiskinan kian terjun bebas.
Jikalaupun ditanya kepada ibu pelaku mereka sebenarnya tidak tega menjual darah dagingnya sendiri akan tetapi apalah daya keadaan memaksa mereka untuk melakukan tindakan tersebut karena tidak sanggup memenuhi kebutuhan bayi yang layak ditengah himpitan ekonomi. Pada hakikatnya kemiskinan pada hari ini tidak lain yaitu diciptakan secara sistemik yang diberlakukan oleh negara atau penguasa. Itulah sistem kapitalisme-liberalisme, maka sebab penerapan sistem inilah kekayaan milik rakyat dinikmati para segelintir oligarki dengan bebasnya.
Buktinya, separuh dari aset nasional hanya dikuasai oleh segelintir orang kaya di Indonesia. Dalam laporannya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menyatakan satu persen orang kaya di Indonesia menguasai 50 persen aset nasional. (tempo.co, 10/10/2019).
Korban-korban perdagangan pada anak akan terus bermunculan dengan beragam cara sehingga masyarakat membutuhkan solusi yang utuh untuk menyelesaikan persoalan keluarga secara tuntas. Solusi tepat dari perdagangan anak yang dilakukan oleh ibunya sendiri hanya ada pada Islam.
Islam memandang bahwa anak adalah amanah yang harus dijaga dijamin rezekinya, selain itu anak adalah calon pemimpin masa depan, aset bangsa yang sangat berharga. Oleh karena itu, anak diharuskan tumbuh dan berkembang optimal agar menjadi generasi penerus yang mumpuni. Dalam hal ini, Islam memberikan aturan yang mampu menyelesaikan persoalan keluarga dan memenuhi kebutuhan akan rasa amannya.
Islam satu-satunya agama yang tidak hanya mengatur ibadah atau aspek ruhiyah saja, melainkan Islam merupakan akidah siyasi yang memancarkan seperangkat aturan untuk mengatur seluruh aspek kehidupan. Penerapan aturan Islam ini terbebankan pada negara, karena menjadi tanggung jawab pemimpin.
Rasulullah SAW. bersabda: “Sesungguhnya Imam itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR. Muslim).
Dalam hadis lainnya Rasulullah SAW. bersabda: “Imam adalah pengurus dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR. Muslim dan Ahmad).
Berbagai usaha perlindungan negara agar tidak menjadi perdagangan anak ialah membentuk perlindungan terpadu yang menyeluruh dalam semua bidang. Pada bidang ekonomi, sistem pengaturannya dengan menjamin nafkah bagi setiap warga negara termasuk anak yatim dan terlantar.
Islam juga memberikan kebebasan bagi perempuan dari kewajiban mencari nafkah sehingga mereka lebih fokus sebagai ibu, madrasah pertama dalam mendidik dan mencetak kepribadian sang anak. Sistem ekonomi Islam juga akan membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi para pencari nafkah.
Pada bidang pendidikan, negara dalam Islam akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam, guna menghasilkan kepribadian Islam, membentuk masyarakat agar memiliki keimanan yang kuat dan selalu terikat pada hukum syara, seperti dapat memilah perbuatan terpuji atau tercela.
Senantiasa memberikan edukasi tentang pemahaman dalam hukum-hukum keluarga.
Untuk para pelaku kejahatan keji seperti perdagangan anak maka dalam hukum Islam memiliki sanksi tegas yang akan diterima oleh pelaku sampai dipenjara sehingga meminimalisir tindakan kejahatan.
Oleh karena itu, kita membutuhkan solusi aturan sang Khalik sekaligus Mudabbir melalui pedoman Al-Qur’an dan As-Sunah yang dipimpin oleh khalifah untuk menerapkan Islam secara kafah. Wallahualam bissawab. (**)
*Penulis Adalah Aktivis Muslimah