HUKUM | TIPIKOR
“ER adalah Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BPD Jawa Tengah Cabang Cilacap dalam pemberian fasilitas kredit proyek pada PT Alfendo, PT Karya Mitra Taruna dan PT Putra Bhakti Utama tahun 2017 s/d 2019,”
JAKARTA | Lapan6Online : Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) dibantu Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil mengamankan tersangka ER yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Jawa Tengah .
“Tim Satgas SIRI Kejaksaan mengamankan buronan tersangka ER saat berada di KH Suci Manyar Gresik, Jawa Timur, pada Kamis (20/06/2024), sekitar pukul 00.20 Wib,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta, pada Kamis (20/06/2024).
ER adalah Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BPD Jawa Tengah Cabang Cilacap dalam pemberian fasilitas kredit proyek pada PT Alfendo, PT Karya Mitra Taruna dan PT Putra Bhakti Utama tahun 2017 s/d 2019.
Adapun Saksi ER telah dipanggil secara patut dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cilacap.
Kemudian Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) melakukan pemantauan, DPO diidentifikasi keberadaannya sekitar pukul 00.20 WIB di KH Suci Manyar, Kabupaten Gresik.
Setelah itu, Tim melakukan pengamanan terhadap DPO Tersangka ER
Saat diamankan, Tersangka ER bersikap kooperatif dan berhasil diamankan.
Selanjutnya DPO dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diserahkan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cilacap.
Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” katanya. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)