OPINI | POLITIK | HUKUM
“Pemerintah dianggap masih lamban memberantas sampai ke akar-akarnya. Hal ini dibuktikan dengan masih maraknya perjudian online, promosi yang dilakukan oleh influencer terkait dan hukuman yang ringan bagi para pelaku,”
Oleh : Suci Syahfitry
LEMBAGA survey Drone Emprit menyampaikan bahwa Indonesia menduduki peringkat pertama pemain judi slot dan gacor di dunia. Menteri Kominfo Budi Ari Setiadi juga mengatakan bahwa jumlah pemainnya sudah memencapai 2,7 juta orang.
Merujuk data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari judi online sepanjang 2023 mencapai Rp327 triliun dan Ironisnya para pemain judi online didominasi oleh masyarakat kalangan bawah.
Demi ingin mendapatkan kekayaan secara singkat tanpa bekerja keras, mereka kerap mencoba peruntungan dari judi ini. Awalnya para pemain diberi kesempatan oleh bandar judi untuk memenangkan permainan, hal ini agar pemain ketagihan dan terus menerus mendepositkan uang mereka, dengan demikian pemain yang awalnya bermodalkan puluhan ribu rela mendepositkan uangnya sampai jutaan rupiah rupiah demi untuk sebuah kemenangan yang semu.
Alih-alih untung malah buntung, inilah fakta yang tengah dihadapi oleh para pemain judi online.
Demi judi online, masyarakat rela berhutang dan melakukan aksi kejahatan. Contoh kasus yang terjadi baru-baru ini di kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Seorang siswi SMK berhutang kepada rentenir hingga 150 jt demi untuk berjudi. Kasus lainnya yakni seorang anak di Sulawesi Tengah tega merampok dan bunuh ibu kandung demi mendapatkan perhiasannya untuk judi online. Serta masih banyak kasus lainnya yang menjerat para pelaku judi online.
Meski judi online sudah lama menjamur di Indonesia dan menimbulkan banyak bibit masalah, namun pemerintah dianggap masih lamban memberantas sampai ke akar-akarnya. Hal ini dibuktikan dengan masih maraknya perjudian online, promosi yang dilakukan oleh influencer terkait dan hukuman yang ringan bagi para pelaku. Padahal jelas perjudian ini sangat merugikan individu, negara dan juga dilarang oleh agama.
Syariah Islam telah mengharamkan judi secara mutlak tanpa pengecualian.
Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (TQS al-Maidah [5]: 90).
Bahaya judi tidak lebih ringan dibandingkan dengan minuman keras, yakni menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara para penjudi, menghalangi orang dari mengingat Allah dan dari menunaikan shalat, merusak masyarakat, membiasakan manusia di jalan kebatilan dan kemalasan, mengharapkan keuntungan tanpa kerja keras dan usaha, menghancurkan keluarga dan rumah tangga (Ash-Shabuni, Rawâbi’ al-Bayân Tafsîr Ayât al-Ahkâm min al-Qur’ân, 1/281).
Dalam hukum Islam, pelaku kejahatan perjudian yang menciptakan kerusakan begitu dahsyat layak dijatuhi hukuman yang berat seperti dicambuk, dipenjara bahkan dihukum mati. Disamping itu negara juga berperan penting dalam melakukan aktifitas amar ma’ruf dan menjamin kehidupan masyarakatnya agar terciptanya kestabilan hidup, sehingga masyarakat tidak mudah terjerumus ke dalam lembah maksiat. Wallahu A’lam Bisshawab. (**)
*Penulis Adalah Ibu Rumah Tangga