HUKUM | NUSANTARA
“Pelaku usaha atau pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin. (PETI) di Kalimantan Barat bisa disikapi dengan bijaksana oleh semua pihak, baik Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah,”
Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto S.I.K ,M.H belum lama ini memberikan keterangan yang sudah dimuat beberapa media mengenai larangan terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI,red) di Kalbar bahkan siapa saja yang berani menentang akan berhadapan dengannya.
Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, Wawan Daly Suwandi saat melakukan pertemuan dengan sejumlah Wartawan di Entikong Kabupaten Sanggau, pada Sabtu (6/7/2024) mengatakan,”Apa yang disampaikan Kapolda Kalbar itu betul, karena usaha dan pekerjaan apapun apabila tanpa izin tidak dibenarkan menurut peraturan dan ketentuan pemerintah Indonesia dan melanggar hukum,” tegas Wawan Daly Suwandi.
Akan tetapi menurutnya pelaku usaha atau pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin. (PETI) di Kalimantan Barat bisa disikapi dengan bijaksana oleh semua pihak, baik Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah.
Dengan melakukan pembinaan dan pemerintah daerah bisa bantu fasilitasi masyarakat sebagai pelaku usaha dan pekerja untuk mendapatkan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari pemerintah pusat. (*Tasya/Saepul)