HUKUM | PERISTIWA
“Mudah-mudah bisa di tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan segera penetapan tersangka yang selanjutnya bisa di limpahkan ke Pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum,”
Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Kepolisian Dan Kejaksaan ,sebagai aparat penegak hukum ( APH ) diharapkan jadi panglima terdepan dalam penegakan hukum .
Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau ( PWKS ) Wawan Daly Suwandi, dalam acara ngopi bareng di salah satu Cafe di Perbatasan RI -Malaysia belum lama ini bersama sejumlah wartawan yang tergabung dalam organisasi pers Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS) menyampaikan harapan, khususnya kepada Kepolisian Resort Sanggau dan Kejasaan Negeri Sanggau ,bisa menjadi panglima terdepan dalam penegakan hukum di Kabupaten Sanggau.
Menurutnya kedua institusi itu memiliki kewenangan yang cukup besar dalam penegakan hukum .
Dengan melakukan tindakan terhadap pelaku yang melanggar hukum, terutama pemberantasan korupsi .
“Karena korupsi mengakibatkan terhambatnya program pembangunan pemerintah serta menimbulkan ketimpangan sosial ekonomi di masyarakat. Selain itu PWKS ,mengharapkan kepada Aparat Penegak Hukum, masih ada beberapa kasus yang menjadi catatan nya yang sampai saat ini belum ada progress,” tegasnya.
“Mudah-mudah bisa di tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan segera penetapan tersangka yang selanjutnya bisa di limpahkan ke Pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum,” harapnya.
Sementara menurut pengamat hukum dan Advokat Kalbar, Herman Hopi Munawar SH, memberikan komentarnya dengan masih adanya sejumlah kasus yang di duga telah terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara belum terselesaikan dengan baik.
Herman Hopi Munawar SH mengatakan,”Kita berharap pada penyidik kepolisian maupun kejaksaan harus memperhatikan secara cermat jangan sampai semangat penegakan hukum justru dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum. Kita sangat mengharapkan sikap tegas namun jangan sampai terjadi malpraktek penegakan hukum,” ujarnya.
Disamping itu dalam kasus korupsi setidak-tidak nya harus memenuhi 3 unsur yaitu adanya kerugian negara harus jelas kerugian negara. Kerugian negara ini harus berdasarkan audit lembaga yang mempunyai kapasitas dan legalitas.
Kemudiaan ada pihak yang di untungkan hal ini akan terlihat dari cash flow serta Mens rea yang merupakan sikap batin pelaku tindak pidana korupsi yang bersifat subyektif.
Satu hal yang penting diperhatikan dalam pemberantasan korupsi adalah ada nya efek jera dan kerugian negara dapat dikembalikan. Jangan sampai pemberantasan korupsi tapi uang kerugian negara tidak dapat dikembalikan sepenuhnya.
Selain itu juga Jangan sampai pemerantasan korupsi tetapi negara justru rugi. Tidak sesuai antara uang yang dikembalikan dengan cost yang dikeluarkan dalam proses penyidikan dan penuntutan serta proses persidangan. (*Tasya/Saepul )