HUKUM
“Dari penyelidikan yang dilakukan, kami mendapati EP sebagai terduga pengedar narkotika sehingga dilakukan penangkapan sekaligus penggeledahan di rumahnya,”
Entikong | Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Kepolisian Resor Sanggau berhasil mengamankan satu pengedar narkoba berinisial EP di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. AKP Doni Sembiring, Kasat Narkoba Polres Sanggau mengatakan, pihaknya mendapati 13 paket narkotika jenis sabu di rumah pelaku.
“Saat kami mengamankan EP di rumahnya, kami mendapati ada 13 paket Sabu yang sudah dibungkus dalam plastik bening,” kata AKP Doni, pada Selasa (17/12/2024) kemarin.
Ia menyampaikan, penangkapan EP tersebut bermula dari masyarakat yang menyampaikan informasi bahwa ada dugaan peredaran gelap narkotika di kawasan Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tanjung Kapuas. Menerima informasi tersebut, pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan di kawasan tersebut.
“Dari penyelidikan yang dilakukan, kami mendapati EP sebagai terduga pengedar narkotika sehingga dilakukan penangkapan sekaligus penggeledahan di rumahnya,” ungkapnya.
AKP Doni Sembiring mengatakan, dari penangkapan tersebut pihaknya mengantongi barang bukti berupa 13 paket Sabu yang memiliki bobot sebesar 17,38 gram. Selain itu terdapat pula timbangan elektronik, pastik bening berklip, satu sendok sabu terbuat dari pipet plastik, kotak berwarna hitam dan tas warna coklat. (*Saepul)