Lagi, KJRI Kuching Kembali Dampingi Pemulangan 3 WNI Ilegal TTS dan Deportasi 84 WNI DTI

0
0

NEWS | HUKUM

“Masalah terkait pelanggaran keimigrasian dan izin tinggal masih mendominasi para WNI yang kita kawal pemulangan ke tanah air melalui perbatasan Tebedu-Entikong, dan disayangkan masih banyak yang mencoba masuk secara non prosedural ke Malaysia,”

Entikong | Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Pemerintah Malaysia bagian Sarawak kembali memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) Bermasalah ke tanah air melalui perbatasan Entikong.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia-Kuching, Raden Sigit Witjaksono melalui rilis resminya yang diterima redaksi Lapan6Online.com, pada Rabu (18/12/2024), dalam keterangannya mengatakan,”Pada tanggal 18 Desember 2024, KJRI Kuching melaksanakan penanganan pemulangan/repatrias 3 (tiga) orang WNI bermasalah dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Kuching, yaitu seorang ibu bersama bayi laki-lakinya serta satu orang ibu hamil,” terangnya.

“Pada kesempatan yang sama, KJRI Kuching juga melakukan pendampingan pemulangan/deportasi terhadap 84 (delapan puluh empat) orang WNI/PMI bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak melalui ICQS Tebedu – PLBN Entikong. Delapan puluh empat orang WNI/PMI bermasalah yang dideportasi tersebut terdiri dari 50 (lima puluh) orang laki-laki dan 34 (tiga puluh empat) orang perempuan,” lanjutnya.

“WNI/PMI bermasalah yang dideportasi tersebut karena melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, yaitu berada di Malaysia melebihi masa izin tinggalnya. Mereka dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah selesai menjalani hukuman penjara di Sarawak,” imbuhnya.

“Pelaksanaan kali ini merupakan pemulangan WNI/PMI bermasalah terakhir dari wilayah Sarawak di tahun 2024, dengan total jumlah yang dideportasi sebanyak 4.609 (empat ribu enam ratus sembilan). Sementara itu 136 (seratus tiga puluh enam) orang WNI/PMI bermasalah dipulangkan melalui repatriasi oleh KJRI Kuching, “ pungkasnya.

Disampaikan Konjen, sebagian besar WNI deportasi ini adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka terjerat sejumlah pelanggaran saat berada di negara bagian Sarawak, Malaysia, diantaranya yang paling banyak melanggar ketentuan keimigrasian dan peraturan ketenagakerjaan negara setempat. (*Saepul)