HUKUM
“SP3 itu bukan kebijakan Kejari Tigaraksa, tetapi SP3 adalah kesimpulannya atau pertimbangan suatu kepastian proses hukum yang dianggap tidak dapat dilanjutkan penyidikannya,”
JAKARTA | Lapan6Online : Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, bukan harga mati.
“Kasus itu bisa dibuka kembali penyidikanya apabila ditemukan bukti baru (Novum),” ujar Mr Mukhsin Nasir, Ketua Umum Koppaja (Komite Pemantau Perilaku Jaksa), dalam percakapannya dengan wartawan di Jakarta, pada Rabu (13/11/2024).
Mukhsin Nasir mengungkapkan hal itu menyusul adanya aksi demo di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Selasa (12/11/2024), oleh sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Forum Tangerang Untuk Demokrasi (FTUD).
FTUD memohon Kejagung agar membuka kembali penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa.
Mereka meminta agar Kejaksaan Agung RI mengambil alih kasus tersebut dan melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan.
Seperti diketahui kasus dugaan korupsi RSUD Tigaraksa dihentikan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang lantaran tidak cukup bukti.
Menurut Mukhsin Nasir, SP3 diterbitkan tentu melalui tahapan-tahapan mekanisme sesuai kesimpulan para unsur pimpinan
“Tidak mungkin penyidik Kejari Tigaraksa serta merta yang mengusulkan SP3,” tukasnya.
Lebih lanjut Mukhsin Nasir menjelaskan, SP3 itu bukan kebijakan Kejari Tigaraksa, tetapi SP3 adalah kesimpulannya atau pertimbangan suatu kepastian proses hukum yang dianggap tidak dapat dilanjutkan penyidikannya.
“Tetapi bukan dalam arti bahwa kasus itu tidak menutup kemungkinan bila ada bukti-bukti baru nantinya bisa atau dapat dibuka kembali oleh penyidik Kejari Tigaraksa ,” tuturnya. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)