Ada Proyek GORR, Tapi Negara Justru Beli Tanah Negara

0
166
Foto : AWB, tersangka kasus korupsi pengadaan lahan GORR saat dilakukan penahanan pihak Kejari Kabupaten Gorontalo, Senin (23/11/2020)/Foto : Dok.Rollink/Kontras.id).
“Seharusnya 4 tersangka yang sudah ditetapkan belum melakukan pembayaran kepada orang-orang yang diduga tidak punya legalitas kepemilikan tahan saat pembebasan lahan, namun hal tersebut tetap dibayarkan,”

Gorontalo | Lapan6Online : Kepala Seksi Penerangan (Kasie,red) Hukum Kejaksaan Tinggi, Gorontalo, Mohammad Kasad mengungkapkan, lahan pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR,red) ternyata ada 22 Kilometer (Km) yang merupakan tanah negara tapi dibayarkan oleh negara saat proses pembebasan lahan.

“Ada sepanjang 22 km tanah yang itu statusnya tanah Negara, dan itu seharusnya tidak boleh dibebaskan atau dibayar oleh negara,” kata Mohammad Kasad seperti yang dikutip dilaman Kontras.id, pada Selasa (23/11/2020).

Tak hanya itu, Kasad mengatakan, dari 1184 orang penerima ganti rugi diduga ada sebagian bukan pemilik lahan. Hanya mengatasnamakan atau membuat formalitas legalitas kepemilikan tahan, agar bisa menerima ganti rugi itu.

“Dari fakta penyidikan bahwa memang banyak tanah-tanah yang kelengkapan arsip kepemilikannya, diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak,” jelas Kasad.

Berdasarkan hal itu kata Kasad, seharusnya 4 tersangka yang sudah ditetapkan belum melakukan pembayaran kepada orang-orang yang diduga tidak punya legalitas kepemilikan tahan saat pembebasan lahan, namun hal tersebut tetap dibayarkan.

“Anggaran pembebasan lahan itu sekitar 116 Miliar, dan akibat dugaan korupsi pembebasan lahan itu, BPKP menemukan ada Kerugian Negara sebesar Rp. 43.356.992.000,” ucapnya

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan GORR ini menyeret empat orang tersangka, yakni GTW mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah GORR Tahun 2014 – 2017.

AWB mantan Kepala Biro Pemerinntahan Pemprov Gorontalo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Instansi yang memerlukan tanah juga selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah, FS dan IB dari pihak apraisal.

FS dan IB dari pihak apraisal sudah dilakukan penahanan pada minggu kemarin. Sementara AWB sudah dilakukan penahanan pada Senin (23/11/2020).

Dari empat tersangka yang ditetapkan tersangka, tinggal GTW yang merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo belum dilakukan penahanan, karena berkasnya belum lengkap. Sarjan Lahay/Bem/Red

*Sumber : Kontras.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini