AG Pecandu Narkoba Ini Pelaku Pembunuhan di Sekayam Ditangkap

0
0
AG pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita L karena sakit hati menolak berhubungan badan berhasil ditangkap SatReskrim Polres Sanggau bersama tim Polsek Sekayam/Foto2 : Dok. Humas Polres Sanggau

PRESISI | HUKUM | NUSANTARA

“Saat ini tersangka diamankan ke Polres Sanggau dan akan dikenai pasal 338 KUHPidana yang barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,”

Sekayam | Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : SatReskrim Polres Sanggau bersama tim Polsek Sekayam berhasil menangkap terduga atau tersangka seorang pria berinisial AG pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita L karena sakit hati menolak berhubungan badan di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Kamis (27/02/2025).

Waka Polres Sanggau, Kompol Yafet Efraim Patabang saat memimpin press release di Polres Sanggau

Waka Polres Sanggau, Kompol Yafet Efraim Patabang saat memimpin press release di Polres Sanggau mengatakan kejadian bermula pada saat tersangka AG bertemu dengan dengan rekannya DS bertemu di pasar dan DS mengajak Tersangka AG untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Dusun Balai Karangan, Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam.

Waka Polres Sanggau menjelaskan bahwa,“Ajakan tersebut di iyakan tersangka AG, namun sebelum kerumah DS, tersangka pulang ke rumahnya dengan niat membawa makanan untuk dimakan di rumah DS. Sesampainya di rumah DS, tersangka AG disuruh untuk mengambil paket sabu di Dusun Nekut, Desa Balai Karangan I, Kecamatan Sekayam dan tersangka AG bersama saudara temannya pergi untuk mengambil paket sabu-sabu di tempat tersebut yang hanya diberi cuma-cuma (gratis), selanjutnya tersangka AG dan temannya membawa paket sabu tersebut ke rumah DS,”kata Wakapolres Yafet, pada Jumat (28/02/2025) .

Selanjutnya tersangka AG, beserta DS, dan temannya dan korban L langsung melakukan kegiatan nyabu bersama di rumah saudara DS yang mana dari pengakuan tersangka AG hanya mendapat dua kali hisap selanjutnya DS menyuruh tersangka AG mencari sayur untuk menambah menu makan.

“Kemudian tersangka AG mengatakan bahwa di belakang rumah yang didiaminya ada sayur daun singkong. Nah saat itu tersangka AG mengajak korban L untuk mengambil sayur singkong di belakang rumahnya dan DS yang merupakan pacar korban juga menyuruh untuk ikut tersangka AG mengambil sayur di rumah tersangka,”ucap Waka.

Setibanya di rumah tersangka bersama korban yang pergi menggunakan Sepeda motor berdasaran pengakuaan tersangka lagi bahwa dirinya mengajak korban untuk melakukan hubungan badan di rumanya namun ditolak oleh korban karena sudah punya pacar yaitu DS.

“Mendengar korban menolak ajakan tersangka untuk berhubungan badan timbul rasa sakit hati dari diri tersangka kemudian timbul niatnya untuk menghabisi atau membunuh korban, mungkin karena pengaruh konsumsi sabu yang membuat tersangka memiliki niat untuk membunuh korban dengan menggunakan tali bekas jemuran yang tersimpan di atas gerobak yang ada di belakang rumah tersangka,”ungkap Kompol Yafet.

Selanjutnya kata Yafet, tersangka mengambil tali tersebut dan langsung menghampiri korban yang mana pada saat itu sedang mengambil sayur dengan posisi jongkok di tanah, langsung menjeratkan leher korban menggunakan tali yang sudah diambilnya tersebut dari belakang, dan menahan dengan menginjak menggunakan kaki kanannya dipundak korban dengan durasi kurang lebih 5 sampai 7 menit setelah itu tersangka memeriksa korban untuk memastikan bahwa sudah tidak bernyawa lagi.

“Namun dikarenakan tidak puas dan ragu tersangka masuk ke dalam rumah dengan tujuan untuk mengambil pisau dan kembali menghampiri Korban langsung menusuk leher korban, menyayat leher korban sebanyak kurang lebih 4 – 6 kali dengan menggunakan tangan kanan tersangka setelah itu tersangka mengikat tangan dan kaki korban dengan tali bekas jemuran dan menyeret korban ke hutan yang ada di belakang rumah tersangka dan selanjutnya mayat korban ditutupi dengan menggunakan rumput dan dedaunan yang ada di sekitaran lokasi,”beber Wakapolres Sanggau.

Selanjutnya tersangka kembali masuk ke dalam rumah dengan tujuan mau mengambil air menggunakan ember warna hitam yang bertujuan untuk membersihkan bekas darah milik korban setelah 5 kali tersangka bolak balik mengangkut air untuk membersihkan darah tersebut dan pergi menuju kamar mandi untuk membersihkan diri.

Diakhir keterangannya, Waka Polres Sanggau mengatakan,“Adapun barang bukti yang kita amankan 1 utas tali tambang jenis plastik, 1 helai baju kaos, ember plastik, 1 bilah pisau serta barang bukti lainnya dan saat ini tersangka diamankan ke Polres Sanggau dan akan dikenai pasal 338 KUHPidana yang barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” pungkas Yafet. (*BBS/Saepul)

*Sumber : Humas Polres Sanggau