“Jika alasan karena kebutuhan organisasi, saat saya melaporkan kepindahan saya ke RS Jiwa Marzoeki Mahdi, pihak RS sendiri ternyata tidak pernah mendapatkan informasi sebelumnya tentang mutasi saya,”
Jakarta | Lapan6Online : Sidang gugatan PTUN yang diajukan drg. Ivo Syayadi memasuki babak baru. Dalam sidang pembuktian terakhir, pihak Kemenkes diwakili oleh tim kuasa hukum, yang terdiri dari staf Biro Hukum dan Organisasi. Di sisi lain, drg. Ivo Syayadi tidak diwakili oleh kuasa hukum.
Dalam sidang tersebut, pihak Kemenkes menegaskan bahwa SK Mutasi atas nama drg. Ivo Syayadi sudah sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Sementara drg. Ivo Syayadi masih menguatkan kejanggalan-kejanggalan dalam proses mutasi tersebut.
Saksi fakta dari penggungat, Rahbudi Helmi, Drs. Apt. MKM, yang juga merupakan rekan kerja drg. Ivo Syayadi memberikan keterangan di persidangan.
Rahbudi menilai drg. Ivo Syayadi cukup produktif, konsisten, dan komitmen dalam menjalankan tugas. Bahkan sebelum keluar SK mutasi, drg. Ivo Syayadi tengah membantu Menteri Kesehatan terkait beberapa program kemitraan.
Rahbudi Helmi, Drs. Apt. MKM sendiri termasuk satu di antara lima ASN yang dimutasi mendadak dari Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes.
Dalam kesaksiannya, Rahbudi mengatakan,”Dengan dimutasinya ke RSP Rotinsulu Bandung, ada penurunan jabatan fungsional, dari Analis Kebijakan Ahli Madya menjadi Staf Promosi Kesehatan dan Pemasaran RS. Pasalnya tak ada peta jabatan analis kebijakan di RSP Rotinsulu Bandung,” jelas Rahbudi.
Sedangkan pihak Kemenkes menghadirkan satu orang saksi ahli, yakni Direktur Pengadaan dan Kepangkatan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sri Widayanti, SH, MM.
Dalam keterangannya, Sri Widayanti mengatakan bahwa,”Mutasi internal merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi,” terang Sri Widayanti.
Kendati demikian, drg. Ivo Syayadi berpendapat bahwa mutasi tetaplah harus sesuai prosedur.
Pasalnya, hingga kini mutasi dirinya ke RS Jiwa Marzoeki Mahdi terkesan tanpa didasari alasan yang jelas.
drg. Ivo Syayadi menjelaskan bahwa,”Saksi ahli menyebutkan bahwa mutasi internal merupakan hak prerogratif dari pejabat pembina kepegawaian berdasarkan kebutuhan organisasi. Namun tentunya tetap mengacu kepada aturan dan prosedur yang berlaku,” jelas drg.Ivo.
“Sampai saat ini, tidak ada dokumen yang mendukung bahwa saya dimutasi ini karena memang ada permintaan atau sesuai kebutuhan dari RS Jiwa Marzoeki Mahdi Bogor.” Imbuhnya.
Bahkan pihak RS tak pernah mendapatkan informasi mengenai mutasi drg. Ivo Syayadi ke RS tersebut.
“Jika alasan karena kebutuhan organisasi, saat saya melaporkan kepindahan saya ke RS Jiwa Marzoeki Mahdi, pihak RS sendiri ternyata tidak pernah mendapatkan informasi sebelumnya tentang mutasi saya,” ucapnya
“Hal ini kemudian diperkuat dengan tidak adanya sarana dan prasarana yang akan mendukung kinerja saya saat ditempatkan di Instalasi Promosi Kesehatan RS (PKRS). Faktanya, memang tidak ada formasi kebutuhan untuk peta jabatan fungsional penyuluh kesehatan masyarakat ahli muda di Instalasi PKRS tersebut,” papar drg. Ivo.
Dalam ruang sidang, drg. Ivo Syayadi menegaskan harapannya agar tak ada lagi korban kasus serupa.
“Saya ingin menyampaikan bahwa saya melakukan ini dengan harapan saya menjadi korban terakhir. Bisa jadi besok-besok ibu, bapak, istri bapak, suami ibu, anak bapak/ibu, juga mengalami hal seperti saya yang dimutasi mendadak dan itu sangat tidak enak,” katanya.
Dirinya juga berharap agar majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
“Saya yakin ibu saksi ahli sudah membantu kami sesuai dengan kompetensi ibu, teman-teman tim kuasa hukum juga sudah membantu kami sesuai dengan kompetensi dan menjalankan tugas sesuai dengan arahan pimpinan,” tambahnya
“Dan karena kita ada perbedaan sudut pandang, kita berada dalam ruang sidang ini,” tukasnya.
“Terima kasih yang mulia, saya hanya bisa pasrah, saya menyerahkan kepada majelis hakim untuk mengadili atau memutuskan seadil-adilnya. Terima kasih,” pungkas drg. Ivo Syayadi. (*-Atma_)