“Ada 57 voucher pembayaran yang ternyata terlapor sebagai hutang dan kemudian semuanya belum disetorkan terjadi penyelewengan dana tersebut, dan ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi dari 3 tersangka,”
KARAWANG | Jawa Barat | Lapan6Online : Polres Karawang melalui Satreskrim menetapkan 3 tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karawang, yang mencapai Rp 2,8 Miliyar.
Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana,S.I.K mengatakan bahwa ada 3 tersangka yang diduga merugikan keuangan Negara di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang, mencapai Rp.2,8 miliyar, yakni berinisial TA sebagai Dirum, YP sebagai Dirut dan NF sebagai Kasubag Keuangan, Rabu (12/8/20) Siang.
“Modus korupsi PDAM Karawang yaitu adanya kerjasama dengan PJT II Purwakarta, di mana ada 57 voucher pembayaran yang ternyata terlapor sebagai hutang dan kemudian semuanya belum disetorkan terjadi penyelewengan dana tersebut, dan ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi dari 3 tersangka,”ujar Oliestha.
“Inisial TA dan YP masing-masing mengunakan uang mencapai Rp.300 jutaan dan sisanya sebesar Rp. 1,3 Miliyar masih belum dapat dipertanggungjawabkan secara jelas,”terangnya.
“Ketiganya melanggar pasal 2, atau pasal 3, atau pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantan tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara diatas 10 tahun. Kop/Erwin Sudarto/Maste