PERISTIWA | NUSANTARA
”Pejabat instansi pemerintah yang takut ditemui masyarakat atau kelompok masyarakat justru terkesan pejabat tersebut takut jujur dalam memberikan informasi,”
Lapan6OnlineKALBAR | Singkawang : Seperti motto LP3K-RI “Kalo Bersih Kenapa Risih!”, slogan ini yang tepat terhadap beberapa oknum Kadis dan Kabid di beberapa Organisasi Perangkat Daerah Kota Singkawang selama ini.
Dikarenakan sulitnya untuk ditemui oleh sejumlah wartawan ataupun LSM yang hendak melaksanakan tugasnya untuk minta keterangan dan komfirmasi baik mengenai program pemerintahan ataupun pelaksanaan kegiatannya.
Meskipun pemberitaan seperti ini sudah sering kali dibuat sebagai kontrol sosial akan tetapi masih saja ada oknum-oknum OPD Pemerintah Kota Singkawang tutup telinga atau pun tutup mata saja.bahkan menghindari sehingga tidak dapat ditemui.
Harapan adanya Keterbukaan informasi publik di Singkawang saat ini sangat sulit didapatkan. Hal itu membuat wartawan kesulitan untuk mengakses berita.
Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Rospita Vici Paulyn mengatakan,”Terkait kepala Dinas dan Kabid yang susah dijumpai secara langsung oleh wartawan, silahkan wartawan meminta informasi kepada PPID dinas terkait mengenai agenda kegiatan para pimpina badan publik yang sudah-sudah atau agenda untuk seminggu kedepan, sehingga bisa diketahui oleh publik apakah ketidak beradaan di kantor karena tugas negara atau untuk kepentingan pribadi/golongan,” jelas Vici.
Lanjutnya bahwa,”Bagian dari Keterbukaan Informasi maka publik berhak tahu apa saja agenda kepala Dinas/Kabid. Hal ini merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap kinerja para pejabat badan publik yang dibiayai oleh anggaran negara,”tegas Vici.
Terkait permasalahan tersebut, Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Rospita Vici Paulyn sangat merespon sekali.
Media itu, bebernya, mempunyai peranan yang sangat penting dalam hal menyebarkan informasi kepada masyarakat luas.
Selain sebagai kontrol pengawasan bagi siapapun yang berkuasa, media juga berperan dalam memberikan pendidikan publik dalam hal pemenuhan hak masyarakat.
“Yakni untuk menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak-hak asasi manusia, sarana mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Serta sebagai sarana pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,” katanya Vici, pada Jumat {28/10/2022) melalui via WhatsApp.
Media mempunyai peranan yang sangat penting dalam hal menyebarkan informasi kepada masyarakat luas. Selain sebagai alat kontrol/fungsi pengawasan bagi siapapun yang berkuasa, media juga berperan dalam memberikan pendidikan publik dalam hal pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak-hak asasi manusia,sebagai sarana untuk mengembangkan pendapat umum.
“Oleh sebab itu, jika ada Badan yang takut untuk terbuka dan mempersulit akses publik bagi wartawan untuk mendapatkan informasi, patut dipertanyakan apakah ada gerangan? Sebab jika pemerintahan dijalankan dengan baik dan benar, maka tidak perlu ditutup-tutupi. Kalau bersih, mengapa harus risih? Kalau bisa terbuka, kenapa harus ditutup?” Vici menegaskan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Singkawang, Sumberanto Tjitra, SH, MH menyampaikan bahwa,”Setiap ASN apalagi yang sudah memiliki tugas dan tanggung jawab lebih tinggi, mempertanyakan pertanyaan koorperatif dan transparan dengan semua pihak yang menginginkan informasi public,” terangnya.
Ia menegaskan,”Demikian juga dengan pihak media yang ingin meminta pendapat, klarifikasi atau informasi lain yang menunjang pemberitaan yang akan dinaikkan. Intinya setiap pejabat hendaklah akomodatif, jangan terkesan kalau mengabaikan atau menghindar permintaan tersebut,” tegasnya.
Sumberanto membenarkan,”Saya memang sering kali mendengar, masih cukup banyak pejabat yang susah dihubungi, karna alasan kesibukan,” ucapnya.
“Saya berharap ini harus dievaluasi, jadilah percontohan yang baik, demikian pihak media juga melakukan hal yang baik, sesuai dengan kaidah dan etika dalam menulis berita. Sehingga kedepannya tidak ada lagi info yang mengatakan kalau masih ada oknum aparat kurang dan bahkan tidak responsif dengan awak media,”kata Sumberanto.
Ia kembali menegaskan,”Saya pikir pihak media silahkan sampaikan juga kepada user nya, kalau kepala Dinas berarti laporkan ke Walikota, kalau Kabid sampaikan kepada Kepala Dinasnya. Tidak perlu takut dengan awak media yang melakukan peliputan dengan cara dan tujuan yang baik, karna ini merupakan fungsi tugas dari tanggung jawab dari seorang awak media,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua LSM Fatwa Langit, Muhammad Abdurrahman, kepada awak media ia mengatakan bahwa,”Tentang kesulitan wartawan mau ketemui langsung untuk mendapatkan Keterbukaan Informasi Pubik. Dengan transparansi maka seluruh informasi tentang proses pemerintahan harus memadai dan jujur sehingga dapat dimengerti dan dipantau oleh seluruh masyarakat baik secara individu maupun secara kelompok semisal Ormas, LSM ,OKP , Media dan lainya,”tegas Abdurrahman, pada Minggu (30/10/2022).
Ia juga menyampaikan,”Di Kota singkawang, keluhan beberapa Media terkait kesulitnya dalam mendapatkan informasi tentang proses pemerintahan dari pejabat instansi pelayanan publik dapat menjadi indikator bahwa Prinsip Good Govermance (transparansi) pemerintah Kota Singkawang tidak berjalan baik-baik saja alias sakit,”tukas Abdurrahman.
Ia juga menambakan,”Pejabat instansi pemerintah yang takut ditemui masyarakat atau kelompok masyarakat justru terkesan pejabat tersebut takut jujur dalam memberikan informasi,” tambahnya.
Ia menyebutkan bila ada pejabat publik yang tidak mau berkomentar atau mengatakan “no comment” sementara informasi tersebut untuk kepentingan masyarakat, maka wartawan dapat mendesak pejabat tersebut dengan UU tentang KIP.
Ia mengatakan informasi yang dibuka tersebut tidak sekedar informasi keuangan, tapi juga tentang peraturan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
“Setiap masyarakat berhak memperoleh informasi yang lengkap dan akurat dan mereka bisa memintanya kepada pemerintah sesuai prosedur,” tambahnya.
Muhammad Abdurrahman menjelaskan”Namun pada sisi lain pencari informasi juga harus memahami bahwa tidak semua informasi dapat diberikan olh pejabat publik semisal informasi terkait rahasia negara, pribadi dan rahasia bisnis,”tutup Muhammad Abdurrahman.
Sementara menurut Sujanto,SH, Penasehat hukum Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia mengatakan,”Hal seperti ini terjadi bisa diakibatkan oleh karena gagalnya seorang pemimpin kota Singkawang yang tidak memiliki kemampuan dalam melakukan pembinaan terhadap bawahannya,” tegasnya. (*Indra/WAN/SPL/Red)