“Maka UU minerba ‘kejar tayang’ ini dapat dianggap cacat hukum yang serius dan pengkhianatan terhadap konstitusi, serta mengusik rasa keadilan!”
Jakarta, Lapan6online.com : RUU Minerba yang masuk prolegnas 2020 dinilai mengandung banyak pasal bermasalah, namun meski sudah didemo, diprotes, dikritik, dan ditunda berkali-kali, akhirnya, setelah menggelar rapat kerja selama lebih dari 7 jam, Komisi VII DPR RI dan pemerintah sepakat segera ‘menganulir’ UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 menjadi UU Minerba tahun 2020.
Respon keras datang dari Aktivis Presidium Persatuan Pergerakan. Mereka menolak tegas UU Minerba yang dinilai tidak menguntungkan rakyat Indonesia ini. Menurutnya, Pemerintah dan DPR telah sepakat membentuk UU Minerba baru pada 12 Mei 2020. UU Minerba tersebut sangat jelas memihak kepentingan pengusaha tambang, utamanya Batubara.
Untungkan Pengusaha
“Jelas ada kepentingan dibalik revisi UU Minerba No.4/2009 karena hampir semua pengusaha tambang batubara akan habis masa kontraknya,” terang Andrianto SIP, Aktivis Presidium Persatuan Pergerakan kepada redaksi Lapan6online.com, Kamis (21/5/2020).
Sejumlah perusahaan yang akan habis masa kontraknya, antara lain PT Arutmin Indonesia (11/2020), Kaltim Prima Coal (12/2021), Multi Harapan Utama (4/2022), Adaro Indonesia (10/2022), Kideco Jaya Agung (3/2022) dan Berau Coal (9/2025).
Yang membuat Andrianto geram adalah, dengan UU yang baru, para perusahaan itu dapat lanjutkan kontrak tersebut minimal (hingga) masa 20 tahun ke depan. Padahal banyak para usaha tambang batubara melanggar UU Minerba No.4/2009.
“(Bahkan) Sebagian sedang di perkara KPK,” kata Andrianto.
Kejar Tayang
Dibeberkan, secara umum dari Total produksi ke enam (big six) perusahaan yang akan habis masa kontraknya, diperkirakan sekitar 210 juta ton/tahun. Jika diasumsikan, labanya sekitar US$10 per ton, maka keuntungan yang dapat diraih setiap tahun adalah sekitar US$ 2,1 miliar atau sekitar Rp 30 triliun.
“Dengan keuntungan yang demikian besar, jelas mereka dapat berbuat banyak,” kata Andrianto tanpa merinci apa yang dimaksud dengan “dapat berbuat banyak”.
Selain itu, Andrianto menilai pemberlakuan UU Minerba ini sangat aneh sebab dibahas di tengah pandemik Corona yang tengah mengganas.
“Ada kesan kejar tayang!” Kata Andrianto.
“Padahal kalo Pemerintah ini berpihak sama UUD 45 pasal 33, inilah saatnya Bumi kekayaan yang terkandung didalamnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat.”
“Bila negara punya hak paksa, mengingat negara sedang sulit dan butuh Recovery sekaligus duit untuk biayai Pandemik corona yang diperkirakan berlangsung lama, maka UU minerba ‘kejar tayang’ ini dapat dianggap cacat hukum yang serius dan pengkhianatan terhadap konstitusi, serta mengusik rasa keadilan!” tandasnya.
Merubah 143 Pasal
Diketahui, Komisi VII DPR RI dan pemerintah akhirnya sepakat untuk segera mengesahkan RUU Minerba Nomor 4 Tahun 2009.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi VII DPR bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, lansir situs nasional, Senin pekan lalu (11/5/2020).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan hasil dari pembahasan yang telah dilakukan tim Panja RUU Minerba, secara total akan merubah 143 pasal dari 217 pasal. Ini sekitar 82% dari jumlah pasal yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Secara rinci ada 51 pasal ditambah, 83 pasal diubah, dan 9 pasal dihapus. Arifin mengatakan jumlah pasal yang mengalami perubahan ini sangat banyak.
(*/RedHuge/Lapan6online)