“Bawaslu tidak layak menjadi penyelenggara pemilu, Tidak boleh Paslon mendaftar dengan menggunakan Ijazah palsu karena nanti kebijakan yang di keluarkan juga palsu,”
BACAN | HalSel | Lapan6OnlineMalut : Komisi II DPR RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu sepakat melaksanakan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak jatuh pada 9 Desember 2020. Dalam rapat kerja antara perwakilan pemerintah, DPR, dan penyelenggara, pada Rabu (27/05/2020) lalu, keputusan tersebut disetujui secara bersama.
Namun yang terjadi didaerah ada gejolak pergerakan masyarakat terkait rencana Pilkada serentak 2020 tersebut. Ini terjadi wilayah Bacan, Halmahera Selatan, pergerakan massa sekitar kurang lebih 100 orang yang mengatasnamakan Aliansi Menyelamatkan Demokrasi Bersama Angkatan Muda Tobelo Galela menggelar unjuk rasa di Kantor Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, pada Senin (21/09/2020) kemarin siang.
Dibawah komando Ridwab Towara selaku Korlap melakukan orasi-orasinya dengan menggunakan alat peraga berupa 2 unit Pick Up L-300, 1 set Sound System, 1 buah Bendera Merah Putih serta 1 buah spanduk yang bertuliskan “Konspirasi Jahat Penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu Halsel” :
a. Meloloskan kandidat berijazah Palsu
b. Tolak Ijazah Palsu
c. Gugat KPU
d. Gugat Bawaslu
e. Tidak rela Kami dipimpin oleh orang yang berijazah Palsu
f. Ijazah Palsu merusak Pilkada dan merusak daerah
g. KPU waraskah? Ijazah Palsu Kau loloskan dimana otakmu
h. Kami menolak Calon Kepala Daerah yang berijazah Palsu.
Adapun ada beberapa tuntutan yang mereka sampaikan melalui orasinya, diantaranya :
a. Bawaslu tidak layak menjadi penyelenggara pemilu, Tidak boleh Paslon mendaftar dengan menggunakan Ijazah palsu karena nanti kebijakan yang di keluarkan juga palsu.
b. Kami masyarakat Halsel menolak Paslon mendaftar dengan menggunakan Ijazah palsu karena nanti kebijakan yang di keluarkan juga palsu.
c. Kami masyarakat sangat kecewa kepada Bawaslu karena Proses keadilan ada di Bawaslu tapi kenapa proses pilkada tidak berjalan semestinya
d. Bawaslu tidak layak menjadi penyelenggara pemilu Bawaslu harus mengambil sikap mengeluarkan berita acara kepada KPU untuk menolak berkas Usman Sidik
e. Kami Meminta Bawaslu berikan alasan secara detail dengan menolaknya gugatan kami.
f. Ini ada kerja sama antara kepolisian dan Bawaslu sama KPU yang menutupi Calon kepala daerah yang berijazah palsu kami meminta Bawaslu keluarkan ijazah usman sidik yang asli karena ijasah yang di pakai satu kandidat Usman sidik rekayasa karena blangko tahun 1990 tetapi tahun kelulusan 1992.
Hingga pada pukul 15.43 WIT massa aksi memaksakan diri untuk masuk kelokasi Kantor Bawaslu sehingga terjadi saling dorong antara pihak Kepolisan dengan massa aksi sehingga mengakibatkan kerusakan pada Pagar Depan Kantor Bawaslu Halmahera Selatan. Anwar