Bakriadi Pj Kepala Desa Bonde Utara Tinjau Rumah Tidak Layak Huni, Masih Ada di Tahun 2025?

0
70

PERISTIWA

“Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk mengatasi masalah RTLH. Pemerintah dapat menyediakan program-program bantuan, sementara masyarakat dapat berperan dalam meningkatkan kualitas rumah mereka sendiri,”

Pamboang | Majene | SULBAR | Lapan6Online : Pejabat Kepala Desa, Bakriadi S.Pd.MM. sambangi warganya didampingi oleh anggota BPD Desa, Amri SE. bersama stafnya Idrus mendatangi rumah ibu Marci bersama anaknya memastikan laporan lisan hasil investigasi LP3K-RI (Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia,red) tentang Rumah Tidak Layak Huni (RTLH,red) di Lingkungan Rea Utara, Desa Bonde Utara, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, pada Selasa (22/04/2025).

Melalui via Hotline Layanan Pengaduan LP3K-RI Provinsi Sulawesi Barat mendapat info dari salasatu warga Desa Bonde, menurut keterangan ibu Marci (Lansia) bersama dengan anaknya Pemilik rumah RTLH yang perlu bantuan bedah rumah di lingkungan Rea-Rea Timur, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, pada Kamis (17/4/2025).

Bakriadi PJ desa Bonde Utara bersama dengan anggota BPD nya serta staf langsung menanggapi dan turun ke lokasi rumah warga yang di laporkan LP3K-RI Sulawesi Barat.

Kepada awak media, pada Selasa (22/04/2025) Bakriadi mengatakan bahwa,”Setelah kami tinjau dan memastikan kami langsung berkordinasi dengan pihak perkim dinas perumahan dan permukiman dan insyaallah akan menjadi prioritas kami sebagai pemerintah desa akan mengawal dan terus berusaha agar semua warga mendapatkan rumah yang layak,”ujar Bakriadi.

Peraturan terkait rumah tidak layak huni (RTLH) diatur dalam beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 (diubah dengan Permensos No. 6 Tahun 2021) tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni.

Regulasi ini menguraikan definisi, kriteria, dan mekanisme penanganan RTLH, termasuk rehabilitasi dan bantuan social.

Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam meningkatkan kualitas rumah mereka dengan memanfaatkan berbagai program bantuan pemerintah dan melakukan perbaikan secara bertahap. Kesadaran akan pentingnya rumah yang layak huni dan kesehatan lingkungan juga perlu ditanamkan dalam masyarakat.

RTLH masih menjadi masalah besar di Indonesia. Penyebabnya beragam, mulai dari faktor ekonomi hingga urbanisasi yang tidak terkelola dengan baik. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh penghuni secara fisik, tetapi juga sosial dan psikologis.

Oleh karena itu, solusi untuk mengatasi masalah ini sangat penting. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk meningkatkan kualitas rumah yang tidak layak huni melalui berbagai program dan perbaikan. Dengan demikian, setiap warga negara dapat merasakan kenyamanan dan keamanan di tempat tinggal mereka. (*HGDP)