”Mengingat persoalan penyegelan sangat mengganggu dalam kegiatan aktifitas anak anak belajar, kita dari yayasan ada mengirim surat kepada Bupati Bengkayang untuk meminta bisa membantu menyelesaikan permasalahan hukum YDBPB,”
Bengkayang l KALBAR l Lapan6Online : Pemasangan baliho di Gedung Pancasila (GP)1950 Bengkayang oleh Kuasa Hukum Ps.Aisyah (Almarhumah) – Makinen (Almarhumah) Bernadus Doye,S.H.,dan Rekan diturankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP)Kabupaten Bengkayang, pada Kamis (27/3/2025).
Penurunan baliho tersebut disaksikan oleh Asisten l Setda Bengkayang Bernadeta, S.H,.M.H.,Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkayang Suwandi, S.H, MH.,Kabid Penegak Perda Sat. Pol. PP Kab. Bengkayang Martinus S.H., M.H.,Kapolsek Bengkayang, AKP Slamet Widodo, S.H.,Camat Bengkayang, Heri Setiyono, S. STP., M. Si.,Danramil 01 Bengkayang, Peltu Isnaini.,Lurah Bumi Bumi Emas Marselinus Bernard, S. Sos.,Personil Polsek Bengkayang dan Personil Danramil 01. Begitu juga turut hadir Perwakilan Tokoh masyarakat Tionghoa Bengkayang Johan Apendi dan Ketua DAD Kecamatan Bengkayang Yulius Heri,M.Pd.

Baliho yang diturankan ,” Putusan makamah agung nomor: 846/K/Pdt.1987.,Berita acara pengosongan nomor: 11/PDT/C/1987/PN-SKW”.
Dasar menurunkan baliho itu. Berdasarkan Surat Bupati Bengkayang Nomor:100.3/198/hukum/2015 yang berbunyi.,Melanjuti aksi penyegelan yang telah dilakukan saudara pada bangunan Gedung Pancasila yang beralamat Jln.Ngura Bengkayang Bersama ini kami sampaikan hal hal sebagai berikut.

- Bahwa aksi penyegelan telah dilakukan dengan berdasarkan Yurisprudwnsi Makamah Agungn(MK)Republik Indonesia(RI) Nomor: 846/K/Pdt.1987.,Berita acara pengosongan nomor: 11/PDT/C/1987/PN-SKW adalah putusan untuk perkara perdata antara Pr Aisyah DKK melawan objek sengketa adalah dua(2) buah rumah atau dua pintu rumah dalan lahan kosongvyang digunakan untuk ternak babi oleh Jong Thin Fung,bukan bangunan gedung pancasila sebagai objek perkara sehingga tidak tepat menyegel yang dilakukan oleh saudara di gedung pancasila kerna bukan merupakan abjek perkara dan Proses penyegelan tidak sesuai dengan ketentuan Undang Undang.
- Bahwa guna kepentingan umum dan aktifitas belaiar mengajar yangbpada ssat ini bangunan Gedung Pancasila digunakan sebagai SDS Bhineka Tunggal Ika dan aktifitas olah raga maka diminta kepada saudara untuk melepaskan baliho/spanduk penyegelan alsecara suka rela dan waktu 1×24 jam terhitung tanggal surat ini.
3. Bahwa jika point ke-2 tidak di tanggapi, maka kami pemerintah bengkayang akan menurunkan baloho/spanduk penyegelan tersebut.
- Untuk menyelesaikan terkait permasalahan aset bangunan gedung pancasila akan di lakukan pertemuan lebih lanjut pada waktu yang akan ditentukan.
5. Bahwa itu kemungkinan lebih lanjut mengenai kepada bagian hukum humas sekretariat daerah Kabupaten Bengkayang.

Dengan demikian. Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkayang Suandi, S.H.,M.H.menerangkan bahwa,pada intinya kami menjalankan sesuai dengan aturan main,”kami juga sudah melakukan sesuai prosedur terkait menurunkan baliho itu”, katanya.
Sejauh ini. Apapun yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur sehingga nanti kalaupun, ada celah celah yang berkaitan dengan permasalahan Hukum bisa di komunukasikan dengan Kabag Hukum Pemda Bengkayang, untuk kita jadwalkan pertemuan para pihak,” tegas nya
Usai menurunkan baliho di Gedung Pancasila Bengkayang 1950 yang ditempati SDS Bhineka Tunggal Ika Nomor NPSN 68829190 dengan Akreditasi C tempat belajar mengajar tersebut oleh Sat Pol PP. Ketua Yayasan Darma Bakti Persada Bengkayang (YDBPB) Maksar Alek,S.E., mengucapkan terimaksih kepada Pemda Bengkayang yang begitu peduli dengan Gedung Pancasila Bengkayang yang dibangun pada1950.
Selain itu, Maksar juga mengatakan,”Mengingat persoalan penyegelan sangat mengganggu dalam kegiatan aktifitas anak anak belajar, kita dari yayasan ada mengirim surat kepada Bupati Bengkayang untuk meminta bisa membantu menyelesaikan permasalahan hukum YDBPB,” ujarnya.
Selaku Penegakan Hukum(PH) YDBP Bengkayang Barudin S.H,CPM dan Andre M.Situmeang,S.H., juga menyampaikan bahwa,”Dalam penyegelan Gedung Pancasila sengat menggagu proses belajar mengajar anak-anak didik di SDS Bhineka Tugal Ika tersebut. Menempel Baliho yang isinya melarang Beraktivitas diatas tanah maupun Gedung Pancasila Bukan Kewenangan Penggugat. Mengeksekusi, Kewenangan Eksekusi adalah hanya ada pada Hakim Eksekusi,” tegasnya.
Kemudian kata Barudin,”Setelah kami anelisa dan kami pelajari surat tersebut dalam pemasangan baliho di gedung pancasila bengkayang itu adalah tidak tepat dan kenapa kami katakan tidak tepat kerna, esekusi itu adalah kewenangan pengadilan, bukan kewenangan penggugat, maka 1×24 jam baliho yang dipasang penggugat dibuka oleh pemda bengkayang melalui Sat Pol PP,” jelasnya.
Lanjut Barudin.Sebagai PH dari pihak YDBP merasa dirugikan secara materil dan Inmateril,”Ada 140 murid tidak bisa menduduki dan tidak bisa beraktifitas dalam belajar dan mengajar,” imbuhnya.
Terkait Putusan Makamah Agung nomor: 846/K/Pdt.1987 dan Berita acara pengosongan nomor: 11/PDT/C/1987/PN-SKW. PH YDBP Bengkayang Barudin juga mengatakan,keputusan itu harus di baca keseluruhan dan keputusan itu tidak serta merta di esekusi oleh penggugat, yang harus mengesekusi itu pengadilan.

“Perintah esekusi itu harus dibuktikan kebenaran nya apakah gedung pancasila sebagai objek atau bukan,” terangnya.
“Kami jelaskan. Ketua YDBP Bengkayang digugat itu tidak tepat, error in personal. Mengingat hal ini bahwa, gedung pancasila sudah dihibahkan kepada YDBP Bengkayang,” tegasnya.
“Kalau mau menuntut itu sebenar nya kepada Pemda Bengkayang,” kata Barudin dengan semangat.
“Dasar kami mengelola SDS Bhenika Tunggal Ika adalah.,Surat Pernyataan Hibah Nomor : 900/ / DPPKAD-D/Vl/2010.Bupati Bengkayang Menyatakan bahwa, Aset Tanah dan Bangunan Gedung Pancasila terasebut yang beralamat di Jalan Ngura Bengkayang di Tetapkan Sebagai Hibah bersyarat kepada Yayasan Dharma Bakti Persada (YDBP). Legalitas Gedung Pancasila Bengkayang 1950 merupalan masuk Cakar Budaya dan kini masih dalam proses di Kementerian terkait,” pungkasnya.
Saat berita dipublikasi belum dapat menghubungi kuasa hukum penggugat. (*YULIZAR)