Aceh Timur l Lapapan6online, Tujuh Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur diberi penghargaan atas keberhasilanya dalam mengungkap kasus narkotika jenis sabu sabu seberat 45 Kg pada Jum’at, (17/04/2020).
Penyerahan penghargaan dikemas dalam sebuah upacara resmi pada, pada (Senin, 20/04/2020) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H yang dihadiri para pejabat utama polres dan para kapolsek.
Pemberian penghargaan tersebut juga sesuai dengan Keputusann Kapolres Aceh Timur: Kep/8/IV/2020 Tentang Pemberian Penghargaan, tanggal 17 April 2020.
Dalam amanatnya Kapolres mengucapkan selamat kepada para anggotanya atas penghargaan ini.
Menurutnya, penghargaan tersebut diberikan tidak lepas dari kerja keras yang berujung pada prestasi yang ditorehkan, khususnya dalam mengungkap kasus peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Ia berharap pemberian penghargaan tersebut, bisa menjadi motivasi bagi anggotanya di lingkungan instansi yang dipimpinnya.
Mengakhiri amanatnya, Kapolres menyampaikan; “Pemberian penghargaan ini bukan suatu yang berlebihan. Akan tetapi, penghargaan ini diberikan bagi anggota memiliki jiwa disiplin yang tinggi, anggota yang berprestasi dan berkinerja baik dalam pengungkapan sebuah kasus.
Saya berharap, anggota-anggota yang lain akan termotivasi atas penghargaan ini, hal itu akan terwujud bila bekerja dengan sungguh-sungguh dan berdedikasi tinggi. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H.
Personel Polres Aceh Timur yang mendapatkan penghargaan atas keberhasilannya dalam mengungkap narkotika jenis sabu sabu seberat 45 Kg: Iptu Yasir Arafat Riza Habibi, S.H jabatan Kasat Resnarkoba, Bripka Syahrul Ihsan jabatan Kanit Idik II Satresnarkoba, Brigadir Maskur jabatan Brig Satresnarkoba, Brigadir Ade Surya Putra jabatan Brig Satresnarkoba, Brigadir Kiki Indrawan jabatan Brig Satresnarkoba, Briptu Sulistyo Try Satrio jabatan Brig Satresnarkoba dan Bripda Wendi Pranata jabatan Brig Satresnarkoba. (I-oNe).