Cegah KDRT di Lingkungan TNI, Pendam Jaya Gelar Penyuluhan Hukum

0
67
Penyuluhan Hukum Pendam Jaya. (foto dok. Lapan6online.com)

Jakarta, Lapan6online.com : Pendam Jaya menggelar penyuluhan hukum tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penyuluhan hukum itu dilaksanakan Kamis 6 Februari 2020 di Aula Pendam Jaya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program kerja Kumdam Jaya pada Triwulan I TA 2020.

Kepala Pendam Jaya Kol Czi Zulhadrie S. Mara meminta seluruh Anggota menyimak dengan cermat, mentaati ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan semua itu demi terwujudnya kehidupan yang baik dan tertib dalam segala hal.

Hadir dalam itu, Waka Pendam Jaya, Para Kasi, Kaur serta seluruh Anggota Pendam Jaya termasuk PNS didalamnya kecuali yang sedang melaksanakan dinas luar. Adapun Tim penyuluhan Hukum dari Kumdam Jaya yaitu Kapten Chk Yanuar SH dan Letda Chk (K) Irna.

Materi dalam penyuluhan Hukum kali adalah tentang KDRT yang disampaikan langsung oleh Kapten Chk Yanuar SH, bahwa UU No 23 TH 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dipandang sangat perlu untuk disampaikan dalam kegiatan penyuluhan hukum karena dewasa ini tidak sedikit ditemukan perkara KDRT yang terjadi dilingkungan keluarga TNI AD maupun PNS Angkatan Darat.

“Sehingga untuk menghindari terjadinya KDRT kita wajib mengetahui dan melaksanakan amanat UU No 23 TH 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.” terang Kapten Yanuar.

Tujuan dilaksanakannya penyuluhan hukum tentang KDRT antara lain untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Hal terpenting atas pelaksanaan penyuluhan hukum dengan materi KDRT adalah mencegah jangan sampai terjadi perkara KDRT di lingkungan keluarga Prajurit maupun PNS, terutama dijajaran Kesatuan keluaga besar Pendam Jaya. Demikian dikabarkan.

(James S. Dotulong/Lapan6online.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini