Lapan6online, Aceh Timur-Tim Peucrok Polres Aceh Timur yang terdiri dari TNI (Kodim 0104/Atim), Satpol PP/BPBD, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Timur kembali melaksanakan patroli yustisi penegakan protokol kesehatan.
Kali ini, Senin, (19/10/2020) Tim Peucrok Polres Aceh Timur menyasar sejumlah sekolah dan dayah di wilayah Peureulak. Sasaran patroli adalah guru/tenaga pengajar juga staf sekolah serta siswa/santri yang tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama mereka yang tidak memakai masker.
Dari hasil kegiatan yang dipimpin oleh Kasatpol PP Kabupaten Aceh Timur T.Amran, S.E masih didapati sejumlah pelajar maupun santri yang tidak mengenakan masker.
Pelajar dan santri tersebut kemudian didata dan diperingatkan agar selalu menggunakan masker baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah atau dayah.
Sanksi yang diberikan kepada mereka berupa teguran lisan dan pendataan juga penegasan tentang Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-2019.
Kabag Ops Polres Aceh Timur AKP Salmidin,S.E mengharapkan masyrakat juga para pelajar dan santri terus mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penularan virus berbahaya ini. “Prisipnya kita ajak masyarakat Aceh Timur untuk tertib pakai masker saat beraktivitas,” ujar AP Salmidin.
Selain itu juga bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dengan harapan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan-peraturan yang sudah ada. Baik Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020, guna mewujudkan supremasi peraturan daerah dan memberi kepastian hukum untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di sektor publik, sehingga bisa menciptakan kegiatan ekonomi yang sejalan dengan protokol kesehatan. Pungkas Kabag Ops Polres Aceh Timur AP Salmidin,S.E. (I-oNe).