”Tentang kejelasan pemusnahan asset Taman Iring Witu tersebut, nah sudah ada berita acaranya dengan bagian asset BKAD dan Senin saya tanyakan dengan pengurus barang di kantor arsipnya,”
Barsel | KALTENG | Lapan6Online : Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan di tahun 2023 ini telah meluncurkan anggaran sebesar Rp.22.377.800.000,-00 melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penata Ruang untuk pembangunan Water Front City pada Eks. Taman Iring Witu.
Dengan di bangunnya proyek pembangunan Water City tersebut, ada beberapa asset daerah yang harus di hapus dan di musnahkan sesuai prosedur administratif pemerintah salahsatunya tiang listrik Taman, pagar dan sarana taman lainnya.
Terkait proses pemusnahan asset Taman Iring Witu dan AMDAL/UKL, UPL melalui Kusnardi N.ST, MT selaku kuasa pengguna anggaran di ruang kerjanya pada (26/7/2023) lalu, dia mengatakan bahwa,”Kelayakan upaya pelestarian lingkungan (UPL,red) dan upaya kelestarian lingkungan (UKL,red) sudah selesai di uji melalui Balai PU kalimantan Selatan,” terang Kusnardi.
Ketika di pertanyakan tentang asset pada Iring Witu tersebut, Kusnardi menjelaskan bahwa,”Mengenai pembongkaran aset itu sudah di ajukan, tinggal menunggu SK dan tidak mungkin berani juga bongkar-bongkar kalau memang tidak ada proses, “ terangnya.
Saat disinggung dengan besaran anggaran untuk pembangunan Water Front City itu, apakah proyek tersebut langsung jadi? Kusnardi mengatakan,”Hal ini tentu bertahap, bukan langsung jadi,” jelasnya.
Sementara itu, secara terpisah Benni Mahar, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Barito Selatan melalui pesan singkat Whatsapp, pada Jum’at (29/8/2023) mengatakan,”Tentang kejelasan pemusnahan asset Taman Iring Witu tersebut, nah sudah ada berita acaranya dengan bagian asset BKAD dan Senin saya tanyakan dengan pengurus barang di kantor arsipnya,” jelas Benni Mahar.
Benni Mahar menambahkan,”Terkait arsip pemusnahan asset tersebut masih di meja Pak Pj.Bupati dan infonya belum di tanda tangani beliau,” ucap Benni Mahar.
Redaksi Lapan6online.com saat mengkonfirmasi Ramato, Kabid Asset BPKAD Kabupaten Barito Selatan, pada Kamis (7/9/2023) menjelaskan bahwa,”Mengenai proses penghapusan dan pemusnahan asset Taman Iring Witu Buntok termasuk tiang listrik, pagar sudah tahap proses pengajuan ke Pj Bupati Barito Selatan,” ujar Ramato.
Namun, ketika di singgung terkait proses proyek tersebut semestinya pihak Dinas terkait lebih efektif dalam menyikapi proses pemusnahan aset terlebih dahulu secara administratif, sebelum bekerja melakukan pembongkaran asset pada Iring Witu tersebut,”Memang semestinya demikian,” pungkas Ramato. (*Latif K/Red))