Diduga “Sikat” Dana BumDesMa, 2 Tersangka Ditahan Tim Penyidik Cabang Kejari Sanggau di Entikong

0
20
Plt. Kacabjari Sanggau Entikong, Adi Rahmanto saat memberikan keterangan kepada awak media/Foto2 : Penmas Kacabjari Sanggau

HUKUM

“Dalam pengelolaan BUMDESMA dan penyertaan modal dari lima desa, tersangka LF dan MJ bersama-sama dengan tersangka HS (yang telah ditahan sebelumnya) diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,”

Entikong | Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Akhirnya Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi, pada Selasa (16/7/2024). Kedua tersangka, berinisial LF dan MJ, merupakan Pendamping Lokal Desa pada Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bum Desa Bersama) Babai Cingak Sejahtera.

Kepada awak media, Plt. Kacabjari Sanggau Entikong, Adi Rahmanto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan keuangan dalam pengelolaan dana bantuan yang diberikan oleh Menteri Desa pada tahun anggaran 2018-2021 sebesar Rp350 juta. Selain itu, mereka juga diduga menyalahgunakan penyertaan modal dari lima desa, yakni Desa Bungkang, Desa Lubuk Sabuk, Desa Malenggang, Desa Sei Tekam, dan Desa Semongan, sebesar Rp150 juta.

Adi Rahmanto, yang juga menjabat sebagai Kasi Inteljen Kacabjari Sanggau, menjelaskan,”Terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Bum Desa Bersama Babai Cingak Sejahtera Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan terhadap 39 saksi,” jelasnya.

“Dalam pengelolaan BUMDESMA dan penyertaan modal dari lima desa, tersangka LF dan MJ bersama-sama dengan tersangka HS (yang telah ditahan sebelumnya) diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan laporan hasil audit, perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp498.610.000,” imbuhnya.

Adi Rahmanto menambahkan,“Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsidair, dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tambahnya.

Saat ini, tersangka LF dan MJ ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Sanggau. Proses penyidikan perkara masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus pengelolaan keuangan Bum Desa Bersama Babai Cingak Sejahtera Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2018-2021. (*Rls/Saepul)