“Ketujuh orang saksi diperiksa terkait tindak pidana korupsi atas nama YUS dan TPPU atas nama WP dalam kasus BTS BAKTI Kominfo,”
JAKARTA | Lapan6Online : Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kian intensif melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang ,(TPPU) proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Kali ini di bawah komando Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, tim penyidik yang bermarkas di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, memeriksa Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Pertamina berinisial ES (Eri Sugiharto) sebagai saksi.
“Penyidik Jampidsus memeriksa ES selaku Direktur SDM PT Pertamina terkait kasus korupsi dan TPPU BTS BAKTI Kominfo,” kata Ketut dalam keteranganya, Kamis (06/07/2023).
Selain ES, kata Sumedana, Kejagung juga memeriksa enam orang lainnya yaitu ZH selaku Direktur Operasi PT Aplikanusa Lintasarta, PR selaku Senior Manager BAKTI Project PT Aplikanusa Lintasarta, ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta. Kemudian, IG selaku Tim Solution PT Huawei Tech Invesment, SSC selaku Procurement Manager PT Huawei Tech Invesment, dan MMP selaku Fulfilment Responsibility Og Account PT Huawei Tech Invesment.
“Ketujuh orang saksi diperiksa terkait tindak pidana korupsi atas nama YUS dan TPPU atas nama WP dalam kasus BTS BAKTI Kominfo,” ucap Ketut.
Sekadar informasi, nama Erry mencuat dalam beberapa hari ini. Sebab, namanya disebut dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar milik tersangka Irwan Hermawan dalam BAPnya sebagai saksi Windi Purnama.
Irwan menyebutkan nama Erry dengan dalam kurung nama Pertamina dan dirinya menerima Rp10 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo. Namun tidak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan tersebut. Sedangkan dalam penggalan BAP tersebut, Irwan pun mengungkapkan bahwa Erry menerima uang itu pada rentang pertengahan tahun 2022. (*Kop/BBS/Syamsuri/MasTe/Lpn6)